BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemkot Bekasi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Terdapat sejumlah regulasi yang diatur dalam kebijakan tersebut, salah satunya terkait jam operasional tempat usaha.
Namun dalam kebijakan PPKM Mikro yang tertuang dalam surat edaran wali kota nomor 556/612/SET.Covid-19 ini, terdapat aturan yang memperbolehkan cafe atau restoran menggelar live music.
Sebagai rincian, operasional pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta diperbolehkan setiap hari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Pondokgede dan Kranggan beroperasi dari pukul 21.00 – 05.00 WIB.
Sementara untuk pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Untuk jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan diperbolehkan dari pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB.
“Seluruh kegiatan usaha wajib berlakukan protokol kesehatan, mengurangi jumlah kapasitas pengunjung 50 persen, menjaga jarak, memakai masker,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Sedangkan untuk tempat usaha kepariwisataan, seperti klab malam dan bar, boleh beroperasi dari pukul 15.00 sampai dengan 23.00 WIB.
Tempat usaha karaoke dan bioskop boleh beroperasi dari pukul 12.00 sampai 23.00 WIB, tempat usaha pub mulai pukul 16.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Untuk tempat usaha pijat, SPA dan sejenisnya serta arena bermain anak boleh beroperasi dari pukul 12.00 sampai 22.00 WIB.
Untuk tempat usaha restoran atau cafe di luar mal, boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB khusus pelayanan makan di tempat, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan layanan dibungkus (take away) sampai pukul 23.00 WIB.
Namun, dalam kebijakan PPKM Mikro kali ini, Pemkot Bekasi mengizinkan tempat usaha restoran, cafe dan sejenis menggelar live music dengan maksimal lima orang personel band.
Kegiatan live music disesuaikan dengan jam operasional restoran, cafe atau sejenisnya hingga pukul 22.00 WIB dan pengunjung dilarang joget atau tindakan yang dapat berkerumun.
Untuk acara pertemuan, pernikahan atau sejenisnya di gedung hotel maupun aula MICE dapat dilakukan dari pukul 08.00 – 22.00 WIB.
“Tetap melaksanakan protokol kesehatan menjaga agar tidak terjadi kerumununan dengan kapasitas pengunjung tamu kurang dari 50 persen dari total kapasitas ruangan,” ucap Rahmat Effendi.
Untuk gelanggang olahraga atau pusat kebugaran diperbolehkan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 22.00 WlB.
Khusus untuk kolam renang, diperbolehkan beroperasi dari pukul 08.00 WB sampai dengan pukul 18.00 WIB. (jek)
“Bagi Anda yang Ingin Membuat Legalitas PT, CV, Yayasan dan Koperasi di Bekasi dan Jakarta bisa hubungi telp/WA ke JR Konsultan (0813-9896-2308)”