BEKASIPEDIA.com, JATIASIH – Sempat buron setelah menggasak sepeda motor, kawanan bandit pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di kawasan Kota Bekasi ditangkap polisi.
Dua pelaku itu diketahui bernama Edi Suripto (34) dan Triswanto (30). Keduanya diamankan oleh tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Desember 2022 lalu di wilayah Jatisih, Kota Bekasi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota mendapati identitas para pelaku sehingga petugas pun langsung menuju ke lokasi di wilayah Kota Bekasi itu.
“Jadi ditelusuri ada dua orang yang mengontrak sebuah rumah di Perumahan Bumi Dirgantara Permai Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi yang diindetifikasi sebagai terduga pelaku;” kata Kompol Erna Ruswing, Jumat (6/1/2023).
Erna mengungkapkan, tak ingin targetnya lepas Unit 5 Resmob Reskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju ke lokasi yang dituju.
Sampai di lokasi petugas kepolisian mendapati dua orang pria yang menjadi target operasi.
Selanjutnya petugas pun langsung melakukan pengeledahan di kamar Indekos itu.
Polisi juga mendapati satu buah senjata api beserta amunisi dan juga tujuh buah mata kunci, satu buah kunci leter T dan satu buah Magnet.
“Dari pengeledahan itu didapati ada 2 orang di dalam kontrakan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan dan 4 butir peluru,” katanya.
Diduga kuat jika pistol rakitan yang ditemukan itu digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bekasi dan beberapa wilayah lain.
Oleh karena itu, hingga saat ini Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami terkait penangkapan itu.
“Barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Diduga kuat jika pistol rakitan yang ditemukan itu digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bekasi dan beberapa wilayah lain.
Oleh karena itu, hingga saat ini Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami terkait penangkapan itu.
“Barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Diduga Pelaku Curanmor, Tiga Pemuda Diamankan
Sementara itu tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga pemuda yang diduga kuat merupakan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Para pelaku diamankan ketiga petugas tengah melaksanakan Patroli pada Sabtu (24/12/2022) kemarin.
Katim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Ahmad mengatakan awal mulanya penangkapan tersebut, ketika tim tengah melaksanakan Patroli rutin wilayah.
Saat berada di Jalan Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi. Saat itu, Tim yang tengah melaksanakan tugas mendapati 3 pemuda berboncengan satu motor.
Gelagat yang mencurigakan dari para pemuda itu membuat petugas melakukan pengejaran.
“Jadi awalnya kita mendapati adanya 3 pemuda yang berboncengan satu motor. Karena mencurigakan dari berusaha menghindari petugas maka kami lakukan pengejaran,” kata Ipda Ahmad, Minggu (25/12/2022).
Setelah berhasil diamankan oleh petugas Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga pemuda itu. Termasuk memeriksa salah satu tas yang dibawa salah satu pemuda itu.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, kami mendapati ada dua buah kunci diduga sebagai alat pembobol kendaraan,” katanya. (rls/pede)
“Nyok Mampir di YouTube Channel BEKASIPEDIA TV ya gaes”
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=VSxULmlDUsw[/embedyt]