Kasus Suap Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Kota Bekasi

oleh -984 Dilihat
oleh

JAKARTA, BEKASIPEDIA.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Senin (17/1/2022), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati.

Reny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota ( Pemkot) Bekasi , Jawa Barat.

Keterangan Reny untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. “Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022) seperti dilansir dari sindonews.com.

Selain memeriksa Reny, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Camat Rawa Lumbu, Bekasi, Makhfud Saifuddin. Makhfud sudah dijerat sebagai tersangka. Namun status Makhfud dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi.

Pihak lain yang diperiksa hari ini adalah Intan (karyawan swasta), Heryanto (ASN-Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi), Nurcholis (Kepala BPBD), Lisda (Kasi BP3KB), Sherly (swasta/bagian keuangan PT Hanaveri dan PT Kota Bintang Rayatri), Giyarto (PPK), Andi Kristanto (ajudan Walkot Bekasi), dan Tita Listia (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Delapan orang itu adalah pemberi suap masing-masing Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk Sumbangan masjid.

Selanjutnya, para pihak swasta yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).

Lalu Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dan juga, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY). (ist/pede)