Sebelumnya, per 1 Februari 2019, Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan evaluasi penggunaan Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga Kota Bekasi.
Dalam evaluasi pengunaan KS, warga yang terdaftar secara aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa menggunakan KS saat berobat ke rumah sakit.
Pada November 2018, Pemkot Bekasi juga sempat mengubah sistem rujukan pengguna KS-NIK menjadi berjenjang.
Dalam sistem itu, para pasien tak lagi dapat langsung berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi maupun rumah sakit swasta.
Kartu Sehat (KS) Bekasi berbasis NIK diluncurkan pada tahun 2017 sebagai program andalan Pemkot Bekasi.
Dalam peluncuranny digelontorkan dana APBD sebesar Rp 90 miliar.
Program tersebut berlaku untuk seluruh warga Kota Bekasi, jaminan layanan kesehatan itu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap pemegang Kartu Bekasi Sehat mendapat jaminan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Untuk anggaran APBD KS pada tahun 2018, sebesar Rp 170 miliar. Namun, nyatanya kurang dan dilakukan penambahan dalam perubahan parsial sebanyak dua kali menjadi Rp 419,7 miliar.
Sementara untuk tahun 2019, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran untuk program KS Bekasi sebesar Rp 300 miliar. (*)