Ahmad Ustuchri menjelaskan, saran lainnya agar KS-NIK ini tidak kekurangan anggaran dengan menerapkan skema pembayaran KS-NIK dengan rumah sakit swasta “Buat tambahan dana KS-NIK bisa kan gunakan dana CSR diterangkan dalam perjanjian itu,” ucapnya.
Kemudian, agar tidak ada kesan penolakan penggunaan KS-NIK, Ahmad menyarankan, agar dibuatkan aplikasi yany bisa memantau kuota rumah sakit yang masih bisa melayani KS-NIK.
“Kadang kan kamar RS ini suka penuh, soalnya kan yang datang bukan pasien KS aja ada juga pasien BPJS Kesehatan,” ucapnya.
“Jadi mesti melibatkan digitalisasi dan sistem informasi yang baik bukan hanya antar RS, kalau KS mau dianggap baik dan solusi crowdednya BPJS,” katanya.
Dia juga setuju atas perubahan kebijakan terkait pemegang kartu BPJS Kesehatan aktif tak lagi dapat menggunakan KS-NIK pada 1 Februari 2019 lalu.
“Evaluasi-evaluasi itu harus ada, kebijakan pemegang BPJS Kesehatan aktif tidak boleh pakai KS-NIK itu suatu hal yang baik agar tidak adanya lagi pembengkakan anggaran KS-NIK. Biarlah pemegang BPJS Kesehatan dibayar oleh BPJS,” ucapnya.