Kajari Kota Bekasi Diganti ke Imran Yusuf, Pernah Tangani Kasus Penyuapan Polisi

oleh -3080 Dilihat
oleh
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H saat menjadi Penerima Apel Kerja Pagi terakhir di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi yang saat ini diemban oleh Laksmi Indriyah Rohmulyati digantikan oleh Imran Yusuf.

Pergantian pucuk pimpinan di Kejari Kota Bekasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 121 tahun 2024.

Surat keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia itu dikeluarkan pada 21 Mei 2024 lalu.

Untuk jabatan baru Kajari Kota Bekasi bakal diemban Imran Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Riau di Pekanbaru.

Dalam catatan kasus yang pernah ditangani, Imran Yusuf pernah menyelesaikan kasus perkara besar soal penyuapan jaksa dan polisi oleh bandar narkoba bernama Vincent di tahun 2023

Dalam perkara tersebut, Bripka BA dan istri yang merupakan jaksa menerima Rp. 966 juta lebih dari Rp2,6 miliar yang dijanjikan melalui perantara Vincent berinisial K.

Hal ini akan menjadi simbol perubahan penanganan perkara di Kota Bekasi yang dinilai mandek dan tidak berani mengambil sikap. Semoga ini bisa merubah kepastian hukum dan ketegasan hukum kasus yang ditangani di Kota Bekas kedepan nanti. (ist/pede)