BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Bila biaya outing class dibebankan ke para siswa besarannya harus sesuai kesepakatan semua pihak, orangtua, komite, dan sekolah.
Untuk itu Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan soal outing class atau study tour.
Surat Keputusan Kepala Dinas itu Nomor 421.71/Kep 43-Disdik/I/2020, Tentang Pedoman Penyelenggaraan Study Tour Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bekasi.
Kadisdik Kota Bekasi Inayatulah mengatakan bahwa aturan baru tersebut dikeluarkan sebagai aturan yang mengikat dan dianggap perlu diterapkan seluruh sekolah.
Sehingga pelaksanaan outing class sesuai aturan yang berlaku dan memilikli kepastian hukum.
“Dikeluarkan aturan baru ini supaya ada aturan yang mengikat dan memang perlu sebagai acuan serta memiliki kepastian hukum,” kata Inay, saat dikonfirmasi Rabu (5/2/2020).
Inay menjelaskan, kegiatan outing class memiliki manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa di sekolah.
Sesuai Rencana Kerja Tahunan
Dalam aturan itu, tiap sekolah harus memasukan outing class ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang harus disampaikan kepada orangtua siswa.
“Outingclass pada tiap sekolah merupakan program yang memang ada pada RKT dan itu juga diketahui oleh para orangtua siswa,” terang Inay.
Adapun Keputusan Kepala Dinas ini diterbitkan juga sebagai bentuk pencegahan dari tindakan di luar aturan.
“Intinya sebagai landasan dan merupakan upaya pencegahan dari tindakan yang di luar aturan,” terang Inay.
Terkait pungli, kata Inay, dengan keputusan ini pihak sekolah wajib memasukkan kegiatan itu dalam laporan di RKT.
Kemudian RKT itu diinformasikan ke orangtua murid, komite dan juga Dinas Pendidikan.
“Dalam laporan itu semuanya harus terperinci. Termasuk soal sumber biaya dan penggunaannya,” kata Inya.
Kemudian, jika biaya outing class dibebankan ke para siswa besarannya harus sesuai kesepakatan semua pihak, orangtua, komite dan sekolah.
“Untuk siswa yang kurang mampu harus ada upaya bantuan subisidi agar bisa tetap ikut kegiatan outing class,” papar dia.
Rawan Pungli
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menilai kegiatan outing class di sekolah negeri rawan terjadi kegiatan pungutan liar (pungli). Maka dari itu diminta Dinas Pendidikan (Disdik) membuat aturan terkait hal tersebut.
“Harus keluarkan aturan untuk mencegah adanya pungli di sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA di Kota Bekasi, khususnya sekolah negeri ya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi, pada Senin (3/2/2020) kemarin.
Sardi mengungkapkan pihaknya sebagai komisi yang menangani bidang pendidikan itu mendorong pembuatan aturan baru tersebut.
“Aturannya harus dibuat baru dan dipertegas lagi isinya aturan itu,” imbuh dia.
Sardi menilai harus ada aturan yang mengikat yang diterapkan seluruh sekolah negeri. Termasuk soal sanksi jika melanggar aturan itu.
“Aturan ini memudahkan pihak sekolah dalam membuat program kerja serta memiliki kepastian hukum. Termasuk mencegah adanya persoalan hukum di kegiatan sekolah,” ungkap dia.
Sardi menambahkan kegiatan outing class sebenarnya memiliki manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa di sekolah.
Dia juga menyayangkan jika ada pihak yang selalu mempersoalkan setiap program sekolah termasuk outing class ini.
“Outing class perlu didalami secara komprehensip dan jangan sampai isu sekolah menganggu proses pembelajaran dan tidak fokusnya para kepsek dalam memimpin sekolah,” ujar dia. (*)