Kabupaten Bekasi Tak Kunjung Punya Wakil Bupati?

oleh -1706 Dilihat
oleh
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sekitar empat bulan tak memiliki wakilnya. Sehingga harus menjalankan roda pemerintahan sendirian.

Eka dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif pada 12 Juni 2019 lalu di Bandung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Eka melanjutkan kepemimpinan bupati sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin yang terjerat kasus suap Meikarta, untuk masa jabatan 2017-2022. Bahkan DPRD Kabupaten periode sebelumnya telah membentuk tim pantia pemilihan. Akan tetapi hingga dewan baru dilantik Bupati Bekasi Eka tak kunjung menyerahkan nama-nama itu.

Penetapan Wakil Bupati Bekasi berpotensi molor cukup lama. Apalagi ada penyataan, anggota Fraksi Gerindra Kabupaten Bekasi soal kemungkinan akan dibentuk kembali panitia pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

“Bisa jadi panitia pemilihan (panlih) Wakil Bupati akan ditinjau kembali. Bisa dibentuk lagi (panlih) Wakil Bupati Bekasi,” kata anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Danto, seperti dilansir Senin (30/9/2019).

Ia menyebut di sela-sela rapat tata tertib dan alat kelengkapan DPRD beberapa waktu lalu sempat dibahas dan disinggung soal hal tersebut. “Iya sempat dibahas soal mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi waktu rapat tata tertib kemarin,” katanya.

Danto berharap pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Bekasi lebih diutamakan. Diharap proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi lebih cepat terlaksana. “Jangan terlalu lama juga, karena tak dipungkiri Bupati butuh Wakil Bupati dalam menjalankan tugas dan roda pemerintahan.

Apalagi banyak persoalan yang harus diselesaikan di Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Namun demikian tetap memperhatikan mekanisme dan aturan.“Azas demokrasi harus kita hormati. Jadi ego bupati itu bisa kita patahkan dengan satu surat tembusan.

Karena DPRD punya kewenangan dengan mengirim surat kepada gubernur supaya ada tanggapan,” katanya.

DPRD Kabupaten Bekasi sebenarnya sudah membentuk panitia pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

Hanya saja, sampai batas waktu yang ditentukan, Bupati Bekasi tidak menyerahkan dua nama kandidat untuk dipilih di parlemen. (*)