Jakarta, Depok, Bekasi Masuk PPKM Level 3, Sekolah Tatap Muka Segera Digelar, Ini Syaratnya…

oleh -122 Dilihat
oleh

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Jakarta, Depok, dan Bekasi saat ini berada pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, wilayah PPKM level 3 boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka. Apa saja syaratnya?

Turunnya level PPKM wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi diumumkan dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan Senin, (23/8/2021).

Selain Jakarta, Depok, dan Bekasi, seluruh wilayah aglomerasi yakni Bogor dan Tangerang, telah berada pada level 3.

Aturan Sekolah Tatap Muka PPKM Level 3

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 Menteri.

Berikut rincian aturan penyelenggaraan sekolah tatap muka wilayah PPKM level 3:

1. Kapasitas Maksimal 50%
Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pembelajaran dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, dengan pengecualian sebagai berikut:

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sudah Divaksin Lengkap
Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sekolah tatap muka terbatas maupun PJJ wajib disediakan apabila pendidik dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi secara lengkap.

“Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasiCOVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh,” bunyi diktum kedua dalamSKB 4 Menteri.

Aturan selanjutnya Harus Memenuhi Daftar Periksa

3. Harus Memenuhi Daftar Periksa
Sekolah tatap muka hanya diperbolehkan jika satuan pendidikan yang bersangkutan telah memenuhi semua daftar periksa. Artinya, jika belum memenuhi daftar periksa, maka tidak diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka.

Dalam hal ini, pemerintah daerah, kantor wilayah, Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan.

4. Orang tua Berhak Memilih Sekolah Tatap Muka atau PJJ
Dalam SKB 4 Menteri tersebut, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau PJJ bagi putra putrinya. Artinya, apabila sekolah tatap muka bisa dilakukan atas izin dari orang tua atau wali siswa yang bersangkutan.

Adapun, bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, maka orang tua atau wali siswa tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

5. Siswa, guru, dan tenaga kependidikan harus menaati protokol kesehatan
Selama masa pembelajaran tatap muka berlangsung, seluruh warga sekolah, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Prokes standar yang wajib dilakukan antara lain sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.

b. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand
sanitizer).

c. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

d. Menerapkan etika batuk/ bersin.

Selain itu, selama sekolah tatap muka berlangsung, seluruh warga sekolah juga harus dalam keadaan sehat. Apabila memiliki penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan pada daerah PPKM level 1-3 semua sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka. “Bagi sekolah yang semua gurunya sudah divaksinasi lengkap wajib pembelajaran tatap muka,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Senin (23/8/2021).

Nadiem juga menyebut tidak mungkin menunggu semua murid selesai divaksinasi untuk menggelar sekolah tatap muka. “Kalau kita menunggu sampai murid mungkin kita menunggu 2 sampai 2,5 tahun lagi baru mulai tatap muka. Itu sudah tidak bisa kejar ketertinggalan. Jadi kita tidak punya opsi. Kita harus sekolah dalam kondisi virus ini. Itu adalah realitanya,” ujarnya. (ist/dtc/jek)