Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Segarajaya Mulai Tidak Ngantor

oleh -238 Dilihat
oleh
Kantor Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ist)

BEKASIPEDIA| TARUMAJAYA – Kepala Desa (Kades) Segarajaya Abdul Rasyid dan sejumlah stafnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Setelah penetapan tersebut, Kades Abdul Rasyid mulai tidak terlihat berada di kantor.

“Alhamdulillah kemarin masih ngantor seperti biasa, karena hari ini mungkin akan mempersiapkan segala hal setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kades tidak masuk kantor,” ujar Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Segarajaya Ari Lahagina saat di kantor Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Meski demikian kondisi pelayanan di kantor Desa yang terletak di Jalan Pasar Bojong Lama Taruma, Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya berlangsung seperti biasanya.

Ari Lahagina mengatakan akan membuat laporan kepada Bupati Bekasi melalui camat, Segarajaya terkait status kades yang saat ini menjadi tersangka.

Menurutnya, nanti tergantung keputusan Bupati Bekasi untuk penonaktifan atau diberhentikannya Abdul Rasyid sebagai kades Segarajaya.

“Nanti untuk menentukan itu diberhentikan atau dinonaktifkan kepala desa itu tergantung keputusan dari bupati. Artinya saya melaporkan saja bahwa kepala desa kita ada terkait kasus pagar laut dan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (pede/brs)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.