BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA – Pernikahan adalah momen yang sangat sakral bagi Anda yang sudah lama berpacaran. Dan memang Anda adalah pasangan yang sudah mantap untuk menggelar menikah?
Nah, tapi masih bingung dan bertanya-tanya bagaimana alur pengajuan pendaftaran pernikahan di KUA ?
Tak perlu pusing, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Kemenag RI sudah menyediakan informasi untuk pelayanan pernikahan.
Informasi tersebut seputar tata cara atau alur proses pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA).
Termasuk dokumen-dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan saat melakukan pendaftaran pernikahan.
Informasi pelayanan tersebut dapat dilihat di website resmi Kemenag RI, kemenag.go.id.
Atau bisa juga mengakses langsung halaman Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) melalui simkah.kemenag.go.id.
Alur Pendaftaran Nikah
Melansir laman resmi Kemenag RI pada sistem informasi manajemen nikah, adapun alur pendaftaran nikah di
KUA yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas ialah sebagai berikut.
1. Mendatangi KUA
Yang pertama harus dilakukan ialah mendatangi KUA di kecamatan tempat tinggal dengan membawa dokumen persyaratan menikah.
Adapun dokumen persyaratan tersebut antara lain ialah :
– surat pengantar nikah (N1) dari kantor desa/kelurahan.
– fotocopy KTP pasangan calon pengantin dan orang tua/wali.
– fotocopy KK dan akta kelahiran.
– pas foto ukuran 2×3 dengan latar belakang berwarna biru sebanyak 4 lembar, berikut dengan softcopynya.
– bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal, maka harus membawa Surat Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal.
Bisa juga dengan melakukan pendaftaran secara online yang bisa diakses melalui simkah.kemenag.go.id.
Selanjutnya, tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di dalamnya.
2. Pemeriksaan Berkas
Dokumen-dokumen yang telah dibawa pada saat pendaftaran tersebut lalu akan diproses oleh petugas di KUA setempat.
Pemeriksaan berkas tersebut meliputi verifikasi data serta kelengkapan persyaratan dan ruku nikah.
3. Ikut Bimbingan Perkawinan
Jika persyaratan dan juga rukun menikah sudah terpenuhi dan lulus sesuai dengan hasil pemerikasaan petugas, pasangan calon pengantin dianjurkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan.
Jadwal dan tempat pelaksanaan bimbingan bisa dikonsultasikan dengan KUA setempat.
4. Biaya Nikah
Untuk urusan biaya, jika pasangan pengantin menginginkan menikah hemat namun tetap legal, meenikah di KUA bisa menjadi solusinya.
Sebab, jika pelaksanaan pernikahan di KUA selama jam kerja yakni Senin- Jumat, tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun jika pelaksanaan dilakukan di luar KUA atau diluar jam kerja, maka biaya pernikahan yang dikenakan sebesar Rp 600.000.
Adapun uang tersebut dibayar melalui Bank dengan membawa kode pembayaran yang diberikan oleh KUA.
5. Pelaksanaan Akad Nikah
Usai melalui proses-proses tersebut, pasangan calon pengantin bisa melangsungkan akad pernikahannya sesuai dengan lokasi dan tanggal yang sudah disepakati.
Di tahap ini, pasangan yang sudah resmi menikah tersebut akan mendapat buku nikah yang diserahkan oleh petugas KUA yang diutus.
Namun pemberian buku nikah setelah akad nikah tersebut hanya diberikan sementara.
Dokumen Syarat Pendaftaran Menikah
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, ada beberapa dokumen persyaratan lain yang perlu dipersiapkan pada saat melakukan pendaftaran pernikahan.
Dokumen-dokumen tersebut dipersiapkan sesuai dengan kondisi dari calon pasangan pengantin.
– Surat persetujuan mempelai (N3)
– Surat izin orang tua (N5), bagi calon pengantin yang umurnya dibawah 21 tahun
– Surat Akta Cerai, bagi calon pengantin yang pernah menikah dan bercerai.
– Surat Akta Kematian, bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati.
– Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun, dan/atau calon istri kurang dari 16 tahun
– Surat izin dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang akan berpoligami
– Izin nikah dari kedutaan besar bagi calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
– Surat izin menikah dari Komandan bagi calon pengantin yang berstatus aktif TNI dan Polri. (bangpede)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=0CXsLmhrrF0[/embedyt]