BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Ramai di jagat media sosial Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi, tidak dapat menampung pasien COVID-19 lagi. Untuk itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kementerian Sosial (Kemensos) dirikan tenda darurat sebagai ruang tunggu sementara.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut, sebanyak 40% pasien yang dirawat di RSUD Kota Bekasi tidak berdomisili di Kota Bekasi. “Pasien ini hampir 40% berdomisili di luar Kota Bekasi dan tidak mungkin untuk menolak warga yang sudah datang ke RSUD Kota Bekasi,” ujar Effendi dalam keterangan tertulisnya, yang dilansir Senin (28/6/2021).
Pepen, sapaan akrabnya mengklaim Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama pihak RSUD Bekasi tidak membedakan layanan berdasarkan KTP. Melainkan tetap menyamakan bentuk pelayanan berdasarkan KTP Indonesia. Selain itu, Pemkot Bekasi terus berupaya menambah jumlah bed untuk menghadapi lonjakan kasus positif COVID-19.
“Wali Kota hanya inginkan para warga bisa tertampung pada RSUD Kota Bekasi ini walau bukan ber-KTP dari Kota Bekasi saja. Segera diupayakan untuk penambahan bed di dalam tenda BPBD agar tidak lagi viral lewat media sosial,” jelasnya. (jek)