Hore! Resepsi Pernikahan Diperbolehkan di Kota Bekasi Asalkan Undangan Maksimal 20 Orang

oleh -103 Dilihat
oleh
Ilustrasi tamu kondangan acara resepsi pernikahan. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemkot Bekasi sudah membolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Jawa-Bali.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, resepsi pernikahan boleh berlangsung dengan tamu undangan yang terbatas dan tidak membolehkan untuk makan di tempat atau dine in.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan,” katanya seperti dilansir dari suarabekaci.id pada Kamis (16/9/2021).

“Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” lanjutnya.

Pepen, sapaan akrabnya juga membolehkan keluarga dari kedua mempelai hadir menyaksikan berlangsungnya akad nikah dengan kuota yang juga terbatas.

Akad nikah diperbolehkan di gedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai, maksimal jumlah 30 (tiga puluh) orang,” jelasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.

Bagi Anda yang membutuhkan jasa dokumentasi foto dan videography Wedding bisa WA ke 081510868686.

(jek)