HMI Kota Bekasi Minta Perda Miras Direvisi

oleh -313 Dilihat
oleh
Polres Metro Bekasi memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras. Pemusnahan ini merupakan yang keempat kalinya selama Ramadhan. (ist)

BEKASI UTARA, BEKASIPEDIA.com – Himpunan Mahasiswa Indonesia Cabang Kota Bekasi mendorong Perda tentang Minuman Keras (miras) segera direvisi. Hal itu disampaikan oleh Ketua HMI Kota Bekasi Mustofa Kamal usai hadiri tasyukuran dan doa bersama untuk negeri di Kecamatan Bekasi Utara Selasa, (29/10/2019) kemarin.

Dia menilai masih banyak kelemahan bahkan ada yang bertentangan dengan undang undang kaitan dengan Perda miras di Kota Bekasi.

“Saya kira Pemerintah dan DPRD harus konsen terhadap Perda Miras apalagi selama ini masyarakat yang mengkomsumsi miras tidak mendapat sanksi, yah itu juga harus jadi perhatian,” kata dia.

“Nah pemerintah dan DPRD harus ada upaya dari Perda tersebut karena polisi juga kemudian tidak bisa jatuhkan sanksi lantaran ada kekosongan dalam peraturan itu. Jadi keduanya juga harus kena sanksi,” lanjutnya.

Menurutnya, mata rantai peredaran miras harus diputus tuntas. Untuk itu dibutuhkan kerjasama dari banyak pihak, khususnya Kepolisian. “HMI mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang gencar melakukan razia terhadap peredaran miras. Harapannya bisa mengurangi bahkan memberantas di Kota Bekasi. Tujuan revisi Perda miras itu terang dia, bukan untuk menjerat masyarakat, tapi sejatinya untuk menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat luas ketika mengkomsumsi miras.

“Ya selain jadi pertimbangan, kita juga ingin membina masyarakat untuk tidak komsumsi miras,” ucapnya.

“Tidak sedikit warga Kota Bekasi yang kena dampak karena miras. Risiko bahaya sangat tinggi, sehingga memang harus diberantas,” tambahnya.

Dirinya juga berencana melayangkan surat audensi ke DPRD terkait sejumlah Perda yang harus perlu direvisi.

“Bukan hanya Perda miras saja, tapi semua yang memang urgensinya yang perlu harus direvisi,” terangnya seperti dilansir dari media lokal, Rabu (30/10/2019). (*)