JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Bagi warga Bekasi yang ingin bepergian ke Jakarta untuk saat ini ditunda dulu ya. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pergub ini berlaku mulai pukul 00.00 pada 10 April 2020, berisi 28 pasal. “Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan,” ujar Anies pada Jumat (10/4/2020).
Dalam pergub ini, intinya ditetapkan pada prinsipnya bahwa seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, dan meniadakan kegiatan di luar.
“Prinsipnya adalah bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai covid-19, di mana Jakarta merupakan epicenter dari masalah covid ini.”
Tujuannya, kata dia, adalah menyelamatkan diri kita sendiri, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa dikendalikan. Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang. (*)