[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=kvWGmx-3F_E[/embedyt]
BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat kembali memperpanjang kebijakan adaptasi tatanan hidup baru atau new normal selama satu bulan mendatang. Jika ada kasus baru Covid-19 selama kebijakan itu, akan diterapkan pembatasan sosial berskala mikro.
“Apabila selama adaptasi nanti akan ditemukan kasus baru, diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat keputusannya yang dilansir Selasa (4/8/2020).
Pepen, sapaan akrabnya mengatakan, selama adaptasi tatanan normal baru aktivitas di masyarakat mulai bidang kesehatan, pendidikan, agama, di tempat kerja, fasilitas umum dan sosial budaya wajib menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam mencegah penyebaran Covid 19.
Perpanjangan pemberlakuan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi tentang adaptasi tatanan hidup baru masyatakat produktif aman Covid-19 yang diteken kemarin, 3 Agustus 2020 dan berlaku sampai 2 September mendatang.
Kebijakan ini bagian dari pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Bekasi yang diterapkan mulai pertengahan Maret sampai akhir Mei. Adapun dalam kebijakan baru ini, pemerintah daerah memakai narasi adaptasi, berbeda dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memakai narasi PSBB proporsional, yang perpanjangannya hanya sampai 16 Agustus 2020.
Sementara itu data dari situs corona.bekasikota.go.id mencatat masih adanya kasus baru di Kota Bekasi. Bahkan, dalam tiga hari terakhir, ada sebanyak 27 kasus baru. Jika diakumulasi dari kasus pertama, maka ada 565 penduduk Kota Bekasi terinfeksi virus Covid-19.
Adapun angka kematian pasien Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 39 orang. Sedangkan yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 512. (rus)