Hanya di Indonesia, 240 Koruptor Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran

oleh -431 Dilihat
oleh
Sebanyak 240 koruptor penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (ist)

BANDUNG, BEKASIPEDIA.com – Sebanyak 240 koruptor penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo Wachid mengatakan, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid di Bandung, Rabu (10/4/2024).

Kepala Lapas juga memastikan, tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

“Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II,” kata dia.

Menurutnya, remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” kata Wachid.

Adapun dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini,mereka di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Selain pemberian remisi, lanjut dia, Lapas Sukamiskin juga menggelar sejumlah kegiatan bagi narapidana Islam, antara lain yakni kegiatan Shalat Idul Fitri hingga memberi kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya. (ist)

Nyok Pasang Iklan Banner Anda di Setiap Artikel Hanya Rp 1,5 Juta Selama 3 Bulan Silahkan WA ke 081510868686.