FSPMI Bekasi: Tolak RUU Omnibus Law

oleh -1076 Dilihat
oleh

BEKASI UTARA, BEKASIPEDIA.com – Sejumlah elemen masyarakat dan PC ( Pimpinan Cabang ) FSPMI Kabupaten & Kota Bekasi melakukan aksi sosialisasi penolakan omnibus law terkait RUU Cipta Lapangan Kerja di sepanjang Jalan Perjuangan I, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu ( 7/3/2020).

Sejumlah buruh gelar demo terkait RUU Omnibus Law di Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Perwakilan aksi, Ibrahim mengatakan tujuan aksi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman ke masyarakat luas tentang bahaya Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Sasarannya ini agar masyarakat luas mengetahui paling tidak ada 9 point yang kita sosialisasikan”, kata Ibrahim saat diwawancarai BEKASIPEDIA.com.

Menurutnya ada 9 (sembilan) point Draft RUU Omnibus Law yang merugikan kaum buruh.
Ini dia point nya :

1. Hilangnya upah minimum.
2. Hilangnya pesangon.
3. Outsourcing seumur hidup.
4. Karyawan kontrak seumur hidup.
5. Waktu kerja yang exploitatif.
6. Tenaga kerja asing unskill (buruh kasar) berpotensi bebas masuk ke Indonesia.
7. Hilangnya jaminan sosial dan adanya outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup.
8. PHK dipermudah.
9. Hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.

Dengan adanya 9 point dratf ini akan berimbas menurunya daya beli masyarakat dan ekspektasi orang tua supaya anaknya mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Ya imbasnya daya beli (masyarakat) menurun dan harapan orang tua (menyekolahkan anaknya pendidikan tinggi) juga pupus”, sambungnya.

Rencananya seluruh serikat buruh juga akan melakukan demo besar-besaran untuk menolak RUU Omnibus Law. “Jadi kami akan demo aksi besar-besaran nanti tanggal 23 Januari”, ungkapnya. (*)