Engkong Sukra Bin Meran Berharap Tanah Miliknya Dapat Sertifikat

oleh -1153 Dilihat
oleh
Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) memberi dukungan terhadap Sukra Bin Meran. (tahar)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Terbitnya surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi nomor 319/600-32.16/lV/2019 tentang klarifikasi lanjutan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, disikapi positif oleh Sukra Bin Meran (87) dikediamannya Jalan Kebon Kelapa Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/5/2019).

Dikatakannya, surat tersebut berkaitan dengan rencana Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk melakukan peninjauan lokasi kembali dalam hal penelitian data fisik atas kasus tanah miliknya yang dikuasai oleh Pengelola Kawasan Industri dan Pergudangan di wilayah Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya.

“Info dari BPN, akan ada penelitian data fisik dengan meninjau ulang lokasi tanah yang sempat terkendala oleh perizinan. Engkong berharap adanya penelitian data fisik nanti, keberadaan tanahnya bisa terungkap karena Engkong memang belum pernah menjualnya kepihak manapun,” katanya saat dikonfirmasi BEKASIPEDIA.com di kediamannya.

Hal senada juga terucap dari Chairul Achir, selaku kuasa atas nama Sukra Bin Meran. Menurutnya langkah Kantah BPN Kabupaten Bekasi untuk melakukan peninjauan lokasi fisik merupakan langkah maju dari Nurhadi Putra sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi yang baru menggantikan Deni Santo.

Di tempat terpisah, Sekjen FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) Agus Muldya, turut mengapresiasi langkah BPN Bekasi yang sejalan dengan perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tanah antara rakyat dengan pihak swasta dan pemerintah segera menyelesaikannya.

“Pak jokowi kan sudah memerintahkan untuk secepatnya diselesaikan agar rakyat segera dapat keadilan bukan dilambat-lambatkan,” tegas Agus Muldya di Komnas Ham pada Selasa (7/5/2019).

Sukra bin Meran saat menunjuk batas batas bidang tanah miliknya. (foto: tahar)

Diberitakan sebelumnya, Kasus Engkong Sukra Bin Meran ramai diberitakan oleh media TV maupun online setelah melaporkan kasus tanah miliknya kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Kemenko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Dr. H Wiranto SH, Ombudsman RI Jawa Barat, Wakil DPR RI Fahri Hamzah, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat dan sejumlah Instansi lainnya.

“Saya sudah katakan saya siap dilaknat oleh Allah SWT apabila saya pernah menjual tanah tersebut, tapi saya juga akan melaknati orang-orang yang telah menzholimi saya dan menipu saya,” ujar Engkong Sukra saat itu mengingatkan akan laknat Tuhan.

Sementara dasar kepemilikan Sukra Bin Meran adalah Girik atau Letter C 227/127, Persil 44/Dll, PBB dan Surat Tanda Bukti Pembayaran STTS tahun 2018 sebanyak Rp. 19,120,192,- Surat Keterangan Kepala Desa, dan Surat pernyataan beberapa saksi yang menguatkan kepemilikan Sukra Bin Meran. (tahar)