BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Persoalan dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik memasuki babak baru. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyerukan solidaritas insan pers se-Bekasi Raya untuk turun dalam aksi damai di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026) mendatang.
Aksi tersebut merupakan respons atas dugaan perlakuan tidak patut yang dialami wartawan Kimsan Indra Simaremare ketika menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Bagi PWI Bekasi Raya, persoalan ini tidak semestinya berhenti sebagai polemik antara seorang wartawan dengan pejabat pemerintah.
Lebih jauh, perkara tersebut dinilai menyentuh persoalan mendasar mengenai penghormatan terhadap profesi jurnalistik, kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, menegaskan bahwa wartawan memiliki kewajiban melakukan konfirmasi dan klarifikasi sebagai bagian dari proses jurnalistik.
“Ini bukan semata-mata persoalan pribadi antara wartawan dengan pejabat. Ini menyangkut kehormatan profesi jurnalistik, kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi,” kata Ade dalam seruan aksi damai wartawan se-Bekasi Raya.
Menurutnya, ketika wartawan datang untuk meminta penjelasan kepada pejabat publik, proses tersebut seharusnya dihadapi melalui komunikasi yang profesional dan terbuka.
Konfirmasi, kata Ade, merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, PWI Bekasi Raya menilai setiap tindakan yang berpotensi merendahkan, mengintimidasi, menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik perlu mendapat perhatian serius.
PWI menyatakan, apabila dugaan ucapan penghinaan, perlakuan merendahkan, pengusiran maupun tindakan intimidatif sebagaimana diberitakan dan beredar dalam rekaman tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang sah, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan.
“Wartawan bukan musuh pemerintah dan bukan pengemis informasi. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas Ade.
Serukan Persatuan Wartawan Se-Bekasi Raya
Atas persoalan tersebut, PWI Bekasi Raya mengajak seluruh wartawan, organisasi pers, kelompok kerja, komunitas, forum hingga paguyuban wartawan di wilayah Bekasi Raya untuk bergabung dalam aksi damai.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan.
Pertama, PWI mendesak Bupati Bekasi melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi berkaitan dengan dugaan tindakan dan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, PWI meminta Bupati Bekasi memberikan sanksi tegas apabila berdasarkan pemeriksaan yang sah ditemukan adanya pelanggaran berat atau perilaku yang tidak patut dilakukan oleh pejabat publik, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, PWI meminta Kepala DLH Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan insan pers apabila dugaan tersebut terbukti.
Selain itu, PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan jaminan perlindungan terhadap kerja jurnalistik agar tidak terjadi intimidasi, penghinaan, pengusiran maupun tindakan lain yang dapat menghambat wartawan menjalankan tugas secara sah dan profesional.
Bukan Gerakan Menyerang Pemerintah
Ade menegaskan, aksi yang akan digelar bukan gerakan untuk menyerang pribadi maupun institusi Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan transparan.
“Ini gerakan solidaritas untuk menjaga martabat profesi dan kebebasan pers. Kami mengajak seluruh wartawan hadir secara tertib, damai dan bermartabat,” ujarnya.
PWI Bekasi Raya juga mengajak seluruh organisasi dan komunitas wartawan mengesampingkan perbedaan organisasi maupun perusahaan media.
Menurut Ade, ketika persoalan menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik, solidaritas profesi menjadi hal penting. Namun, solidaritas tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi tindakan anarkis.
“Jangan tanyakan dari organisasi mana, jangan tanyakan dari media mana. Ketika profesi wartawan direndahkan, kita berdiri sebagai satu profesi,” tegas Ade.
Pers dan Pemerintah Harus Saling Menghormati
Persoalan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan pemerintah dengan media idealnya dibangun melalui komunikasi yang sehat, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap fungsi kontrol sosial.
Kritik maupun pertanyaan yang disampaikan wartawan kepada pejabat publik tidak semestinya dipandang sebagai bentuk permusuhan.
Sebaliknya, proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasan dan memastikan pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.
Karena itu, PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi merespons persoalan tersebut secara terbuka dan objektif.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka tindakan tegas perlu diberikan sesuai ketentuan.
Namun, apabila ditemukan fakta berbeda, pemerintah juga perlu menyampaikan klarifikasi resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Pada akhirnya, kebebasan pers bukan semata-mata kepentingan wartawan.
Kebebasan pers juga merupakan kepentingan masyarakat.
Sebab ketika ruang bagi wartawan untuk mencari, menguji dan mengonfirmasi informasi terganggu, masyarakat pula yang berpotensi kehilangan hak untuk memperoleh informasi yang utuh, berimbang dan dapat dipercaya.
Aksi damai wartawan se-Bekasi Raya pada 15 Oktober mendatang pun diharapkan menjadi momentum untuk kembali menegaskan satu hal: pers dan pemerintah boleh berbeda pandangan, tetapi penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan hak publik atas informasi harus tetap dijaga. (pede)








