BEKASIPEDIA.com, CIKARANG PUSAT – Tiga orang anggota Polres Metro Bekasi menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus.
Dua di antaranya adalah terlibat kasus narkoba, sementara satu orang lainnya mangkir. Demikian seperti dikutip dari pojoksatu pada Selasa (3/1/2024).
“Polisi secara individual tidak kebal hukum. Siapa yang melakukan pelanggaran, terlibat pidana, ditindak,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Kemudian, pada tahun 2022 ada 18 anggota Polres Metro Bekasi yang melakukan pelanggaran disiplin atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ada juga 10 pelanggaran etik Polri tahun ini, atau naik 100 persen dibandingkan sebelumnya,” kata dia.
Sementara anggota polisi yang terkena tindak pidana tidak ada selama 2022. (ist/pjs)
“Jangan Lupa Mampir Juga di Konten YouTube Channel BEKASIPEDIA TV”
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=-lyZ4a8T4lU[/embedyt]