Dua Pengamen di Bekasi Timur Bunuh Temannya Ditangkap Polisi

oleh -2452 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pelaku Kejahatan diborgol.

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Polsek Bekasi Timur meringkus dua pengamen berinisial N (28) dan He (23) lantaran menganiaya teman sesama pengamen.

Sementara itu, satu tersangka berinisial NDA masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diuber anggota polisi.

Kapolsek Bekasi Timur, Komisaris Sutoyo, menjelaskan mereka bertiga bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Dellah Kartika (17).

Peristiwa kelam itu terjadi pada 4 Februari 2020 di Simpang Rawasemut, Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur. Para tersangka menganiaya korban lantaran sakit hati akibat pacar salah satu tersangka kedapatan jalan dengan korban.

Penting: Berita terupdate seputar virus korona di Bekasi Raya

“Awalnya 3 pelaku menanyakan kepada korban bahwa kebenaran kalau korban pernah jalan bersama dengan pacar salah satu tersangka,” ujar Sutoyo seperti dilansir Jumat (20/3/2020).

Saat bertanya itu, N memukul korban dengan tangan. Korban pun berusaha melawan.

“Pelaku N mengambil batu, NDA (DPO, Red) mengambil batu yang lebih besar dan He mengambil kayu,” ucapnya.

“Setelah melakukan pemukulan berulang kali sehingga tidak sadarkan diri, para tersangka melarikan diri,” sambung Sutoyo.

Korban sempat dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid selama 11 hari, tetapi nyawa wanita itu tak terselamatkan karena luka yang cukup parah.

Polisi menyita barang bukti berupa alat yang digunakan para tersangka menganiaya korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (*)