Dua Orang Pengamen di Bekasi Nekat Menjadi Begal

oleh -408 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pelaku Kejahatan diborgol.

BEKASI SELATAN, bekasipedia – Aparat Satuan Polsek Tambun menangkap dua orang remaja masing-masing berinisial DN (15) dan YR (14).

Remaja yang kesehariannya berpropesi sebagai pengamen itu ditangkap lantaran menjadi pelaku begal yang kerap melakukan aksi begal di daerah Tambun hingga Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Seorang pelaku lainnya berinisi YM (39) juga ditangkap polisi lantaran berperan sebagai penadah hasil curian para pelaku.

Kompol Rahmat Sujatmiko Kapolsek Tambun dalam keterangannya mengatakan, para pelaku ini biasa beraksi bertiga dengan seorang rekan lainnya yang berinisial FR, saat ini masih diburu polisi.
Terakhir kali pelaku beraksi pada hari Sabtu (16/2/2019) dini hari dengan korban bernama Ricky (18).

Saat itu, Ricky sedang berteduh dari hujan di pinggir Jalan Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. “ketiga pelaku menghampiri dan mengancam korban meminta dengan paksa handphone korban. Bukannya pelaku puas setelah mendapatkan handphone malah minta kunci motor korban,” kata Rahmat.

Korban yang sempat melakukan perlawanan akhirnya terkena sabetan senjata tajam pelaku di bagian perut. Setelah itu, ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut kabur meninggalkan korban.
“Baru kali ini pelaku melakukan pembacokan terhadap korbannya, biasanya cuma buat ancam korbannya saja,” imbuhnya.

Lalu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun. Tak berapa lama kemudian, DN dan YR ditangkap di rumah kontrakannya, di daerah Tambun Selatan, pada Jumat (1/3/2019). Kemudian, YM yang berperan sebagai penadah juga ditangkap di kediamannya juga di wilayah Tambun Selatan.

Ketiga pelaku ini dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara paling maksimal 12 tahun. (*)