BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pria bernama AT (21), putra dari IHT, anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra, dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menyebut kondisi korban saat ini sudah mulai membaik.
“Alhamdulillah berangsur membaik, (korban) sudah mulai banyak senyum, sudah banyak cerita. Memang belum sempurna (pulih sepenuhnya), masih berproses. Masih tergantung anak juga dan dukungan keluarga, lingkungan, teman-teman, itu yang sangat mendukung,” ujar Kasi Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini Aminah, ditemui di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (18/5/2021).
Mini menambahkan DP3A Kota Bekasi sudah 3 kali memberikan trauma healing ke korban dan keluarganya. Dia pun mengatakan pendampingan terhadap korban masih terus DP3A Kota Bekasi lakukan.
Dia pun mengaku belum mendapat perkembangan terbaru mengenai dugaan persetubuhan ini. Koordinasi dengan kepolisian, lanjutnya, terus dilakukan. “Mungkin iya (keluarga korban juga cemas karena kasus belum terungkap), tapi dengan kita kasih dukungan atau support untuk tidak terlalu galau karena proses hukum ini kan, prosesnya ada di unit PPA. Kita mendukung unit PPA untuk bagaimana penanganan lebih cepat,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria inisial AT dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. AT diketahui anak dari IHT, anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra.
Kasus ini terkuak setelah korban diketahui tidak pulang berhari-hari ke rumahnya. Belakangan diketahui, korban rupanya menginap di indekos AT.
AT dan korban sudah saling mengenal sejak 9 bulan yang lalu setelah dikenalkan oleh temannya. Keduanya kemudian menjalin asmara.
Setelah berpacaran dengan AT, korban tidak pulang ke rumahnya selama hampir satu minggu. Kepada orang tua, korban mengaku tidak diperbolehkan pulang oleh AT. “Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya cross check kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan? ” ujar orang tua korban saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).
AT (21) pun mangkir pemeriksaan polisi soal dugaan pencabulan remaja. AT dinilai tidak bersikap kooperatif.
“Kita kan datang kasih surat tuh ke rumahnya ya, diminta datang tanggal sekian. Tapi ternyata nggak datang. Dia-nya (AT) tidak ada itikad baik untuk hadir,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota melayangkan panggilan pertama kepada AT pada pekan lalu. Namun AT tak memenuhi panggilan tanpa penjelasan.
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota melayangkan panggilan pertama kepada AT pada pekan lalu. Namun AT tak memenuhi panggilan tanpa penjelasan.
Polisi kembali melayangkan panggilan kedua pada AT pekan ini. Erna menyebut jika nanti AT kembali mangkir, sesuai aturan yang berlaku pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa kepada AT.
“Kalau misal dia nanti nggak datang lagi kita jemput paksa,” tegas Erna. (robin/mira/ist)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=qo8iDmFAQqw[/embedyt]