BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Aktivitas usaha restoran atau rumah makan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada konsumen dan kegiatan ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan di sekitarnya.
Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang melakukan pemeriksaan lapangan terhadap salah satu kegiatan usaha restoran atau rumah makan sebagai tindak lanjut atas informasi dan aduan yang disampaikan melalui media online.
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kegiatan usaha, terutama berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik serta pemenuhan aspek administrasi lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas DLH Kota Bekasi juga melakukan pengambilan sampel air permukaan di aliran Sungai Kali Abang 2, Perwira Sari, Kecamatan Bekasi Utara.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha, sekaligus untuk memperoleh data lapangan yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DLH Kota Bekasi memberikan sejumlah arahan kepada pihak pengelola usaha mengenai upaya pengelolaan air limbah agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arahan tersebut antara lain berkaitan dengan ketersediaan dan pengelolaan sarana pengolahan air limbah serta pemenuhan baku mutu sebelum air limbah dilepas ke lingkungan.
DLH selanjutnya akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan pihak pengelola usaha berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tersebut.
Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan aktivitas usaha tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagi pelaku usaha, pemenuhan kewajiban lingkungan menjadi bagian penting dalam menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, khususnya ketika aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan limbah yang dapat memengaruhi lingkungan sekitar.
DLH Kota Bekasi pun terus mendorong para pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan air limbah, sehingga keberadaan kegiatan usaha dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan di Kota Bekasi. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





