DKM Al Mustaqim Menuju Tata Kelola Organisasi Modern

oleh -1638 Dilihat
oleh
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami Al Mustaqim yang berlokasi di Kompleks Perum Depsos, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mempunyai separangkat organisasi lengkap. (foto: susilo)


CIKARANG BARAT, BEKASIPEDIA.com – Masjid Jami’ Al Mustaqim sedang berbenah. Untuk pertama kalinya, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami Al Mustaqim yang berlokasi di Kompleks Perum Depsos, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mempunyai separangkat organisasi lengkap. Tata cara pengelolaan dan struktur organisasinya telah menginduk pada tata cara pengelolaan dan pengaturan organisasi formal yang terukur, terpola, rapi dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparans dan akuntable.

Ini adalah langkah maju untuk pertama kalinya bahwa DKM Masjid Jami’ Al Mustaqim dikelola secara organisatoris yang lebih menonjolkan kepada kekuatan sistem ketimbang kekuatan dan ketokohan individu-individu yang ada di dalamnya. Tentu langkah-langkah ini perlu diapresiasi dan ditindaklanjuti hingga kedetail program kerja dan pelaksanaannya. Ini bukan sekedar tindakan formalitas semata, tapi sdh menjadi kebutuhan dan tuntutan seraya tantangan zaman bahwa sebuah organisasi yang melibatkan ratusan hingga ribuan ummat harus segera diatur dan ditatakelola dengan prinsif-prinsif managemen yang baik.

Dalam susunan lengkapnya, DKM Masjid Jami’ Al Mustaqim ada Dewan Pelindung, ada Dewan Penasehat, ada Struktur dan Susunan Organisasi lengkapnya. Bahkan ada lembaga-lembaga yang merupakan turunan perangkat organisasi serta dibentuknya banyak Kepanitiaan-Kepanitian di luar Struktur Organiasi formalnya. Semua susunan itu terwadahi di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga AD/ART organisasi.

Pengurus DKM Masjid Jami’ Al Mustaqim. (ist)

Di Dewan Pelindung misalnya, ada Ketua Rukun Warga 08 dan Lurah Telaga Asih. Kedua unsur Dewan Pelindung ini merupakan unsur Umaro. Keberadaannya sangat dibutuhkan bagi legal formal keberadaan DKM Masjid Jam’ Al Mustaqim.

Sedangkan di Dewan Penasehat ada figur-figur yang duduk di Forum Komunikasi Ummat Islam warga RW 08 Kel. Telaga Asih. Forum Komunikasi Ummat Islam (FKUI) ini, satu lembaga yang berbarengan saat dibentuknya DKM Masjid Jam’ Al Mustaqim. Anggotanya terdiri dari wakil warga tiap-tiap RT sebanyak 5 orang. FKUI diposisikan sebagai lembaga konsultasi dari semua elemen ummat Islam yang ada di lingkungan RW 08. FKUI juga merupakan lembaga khusus yang diposisikan sebagai lembaga tabayun. Baik diinternal ummat Islam maupun dgn ummat-ummat beragama lain yang ada diwilayah RW 08 Kel. Telaga Asih.

Dalam proses perkembangannya, FKUI sangat diharapkan keberadaannya untuk menata kondusifitas ummat beragama dilingkungan RW 08 Kel. Telaga Asih. Untuk itu, eksistensi FKUI juga sangat dibutuhkan. Tata Kelola Oragnisasi FKUI pun akan disebandingkan dengan tata kelola organisasi lain di lingkungan RW 08 Kel. Telaga Asih.

Saat ini ada Team Perumus yang sedang bekerja meletakkan dasar-dasar berorganisasi yang baik dilingkungan RW 08. Mereka bekerja untuk menyusun dan merumuskan AD/ART dari beberapa lembaga yang ada di lingkungan RW 08 Kel. Telaga Asih. Team Perumus ini merupakan representasi dari semua perwakilan Warga Rukun Tetangga di RW 08 Kel. Telaga Asih.

Ketua RW 08 Kel. Telaga Asih, Diding Irianto mengatakan bahwa sebenarnya yang paling urgen saat ini terkait dengan susunan dan dirumuskannya AD/ART DKM khusus Masjid Jami’ Al Mustaqim. Namun dalam perkembangannya, keberadaan DKM Masjid Jami’ Al Mustaqim ternyata tak bisa lepas dengan FKUI RW 08 Kel. Telaga Asih.

Akhirnya mau tidak mau FKUI pun harus dibuatkan sandaran AD/ARTnya. Saat ini AD/ART FKUI RW 08 Kel. Telaga Asih sedang menuju titik finalisasi pembahasanya. Berikutnya maka akan disusun juga legalitas AD/ART organisasi Yayasan Al Mustaqim dan AD/ART Rukun Warga 08 Kel. Telaga Asih.

Semua itu tidak boleh berhenti, dan harus berlanjut. Mengingat masing-masing elemen organisasi saling terkait dan saling mempengaruhi. Semua ada klausul dan legalitasnya. Untuk itu semua harus diposisikan dan ditata ulang sesuai dengan kontek pendirian dan kesejarahannya Paling tidak langkah ini bisa menjadi batu pijakan langkah kedepan yang lebih baik. Mengurangi potensi masalah dan menumbuhkan kemaslahatan bersama bagi warga RW 08. Kel. Telaga Asih.

Syukur-syukur langkah yang dilakukan RW 08 ini bisa menjadi Role model disemua Wilayah Rukun Warga Kabupaten Bekasi yang sudah memiliki Masjid Jami’. (susilo)

“Buat Anda yang Ingin Bikin Acara dan Membutuhkan Sound System serta Band/Penyanyi, BEKASIPEDIA.com siap membantu Anda. Silahkan Hubungi WA: 0815-1086-8686”

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=0nu8tYppduk[/embedyt]