Direktur PAPD: Masa Sih Tidak Tahu Peruntukkan Uang Rp 200 Juta yang Diterima Ketua DPRD Kota Bekasi???

oleh -1197 Dilihat
oleh
Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat P Manalu. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pakar Hukum yang sekaligus Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat P Manalu menyikapi kaitan pengembalian uang gratifikasi yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro dalam pusaran kasus korupsi penyediaan barang dan jual beli jabatan dengan tersangka Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi.

Rihat sapaan akrabnya mengatakan, bagaimana mungkin seseorang menerima uang (gratifikasi) tidak mengetahuinya.

“Logikanya ketika kita menerima uang dari pejabat penyelenggara negara kita tidak tahu peruntukannya?, Dimana logika berfikir nya?,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, seharusnya jika memang mempunyai itikad baik dari awal hal tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Harusnya di kembalikan saja dari awal jangan tunggu ketahuan dulu baru dikembalikan. Ini kan sama saja bersekongkol dalam melakukan korupsi,” katanya.

Diketahui bahwa ketua DPRD Kota Bekasi usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan benar dirinya menerima uang sejumlah Rp 200 juta dari Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi dan ia tidak mengetahui jumlah dan peruntukannya. (obin/pd)