Dijadikan Terdakwa Tunggal Oleh Oknum Wartawan, Agus Sopyan Optimis Kebenaran akan Terang Benderang

oleh -68 Dilihat
oleh
Persidangan lanjutan pemeriksaan keterangan saksi kasus Agus Sopyan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu (29/7/2020) lalu. (foto: tahar)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Kembali namanya dijadikan terdakwa tunggal oleh oknum wartawan dalam pemberitaan di salah satu media online, H. Agus Sopyan (HAS) menilai apa yang dilakukan oknum wartawan tersebut sarat dengan kepentingan tertentu. Hal itu diungkap HAS saat dikonfirmasi BEKASIPEDIA.com di kediamannya di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (1/8/2020) kemarin.

Di media online tersebut, jelas HAS diberitakan bahwa dalam persidangan lanjutan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu (29/7/2020) lalu. Nama Agus Sopyan disebut sebagai terdakwa pembuat Girik Palsu dan Surat Keterangan Waris Palsu dalam perkara kasus jual beli tanah antara H. M. Dagul dengan Hj Melly Siti Fatimah adalah tidak benar dan bertujuan untuk mebunuh karakternya sebagai Calon Kepala Desa.

Faktanya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu (29/7/2020) lalu tidak satupun keterangan saksi yang menyebut Nama H. Agus Sopyan sebagai pelaku pembuat Girik dan Surat Keterangan Waris palsu. Bahkan sejumlah saksi dari ahli waris yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan tersebut selain H. Agus Sopyan, nama H. Barip dan Herman Sujito tidak disebut sebagai pelaku pembuat girik dan surat keterangan waris palsu.

Itu mutlak dari penjual (H. Dagul) dan pembeli (Hj Melly Siti Fatimah).

“Inikan aneh, dasar wartawan tersebut menulis saya didakwa membuat girik dan surat keterangan waris palsu itu dari mana sumbernya? Apa karena saya kembali mencalonkan diri menjadi Kepala Desa sehingga kasus yang saya alami ini dijadikan konsumsi publik untuk kepentingan tertentu, buktinya selalu nama saya yang dijadikan sasaran tembak pemberitaan. Terlebih di beberapa group komunitas Facebook seperti obrolon Segara Makmur beritanya langsung update dan bahkan menjustice saya ini mafia tanah,” sanggahnya dengan tersenyum.

“Kemana arahnya saya cukup paham, karena memang ada yang ingin memanen tanpa harus menanam, pahamkan maksud saya? jadi itu kesempatan mereka membuat opini yang tidak bagus dengan tujuan merebut simpati,” katanya dengan tertawa.

Terkait adanya pengakuan Taufik Hidayat yang diberitakan tidak memiliki tanah di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kuasa Hukum Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta melalui penasehatnya Masri Harahap SH menepis isi berita tersebut.

“Setelah kita periksa fakta dan bukti-bukti dokumen kependudukan milik ibu saksi Taufik Hidayat dan saudara-saudaranya di dalam persidangan, ternyata mereka itu adalah anak-anak dari Alm ROCIH alias ROSIH alias RASJIH dan Alm. SABAR yang dimakamkan di taman makan Perwira Kota Bekasi. Mereka tidak menunjukkan bukti bahwa Ibu mereka pernah diberi nama RACI jadi jelas mereka bukan ahli waris RACI, mereka hanya mengaku-ngaku saja lantaran ada kemiripan nama. Sedangkan RACI itu makamnya ada di Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Karawang,” urai Masri saat dikonfirmasi BEKASIPEDIA.com lewat selularnya.

“Mereka memang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan H. Dagul. Lantaran, ayahnya H. Dagul yang bernama alm. Rasim masih se-ibu dengan ROSIH Alias ROCIH Alias RASJIH, tetapi tidak se-ayah. Sedangkan RACI yang telah meninggal dunia semasa hidupnya tidak menikah adalah saudara sekandung dengan RASIM (ayah H. Dagul), itu sebabnya, boedel waris RACI jatuh kepada H. Dagul dan saudara-saudaranya,” lanjut Masri menambahkan.

“Jadi, wajar saja Taufik Hidayat mengatakan bahwa ibunya tidak punya tanah di Segaramakmur, karena memang mereka tidak pernah tinggal dan punya tanah di sana, tapi mereka secara tegas mengakui bahwa (Alm) RASIM memang pernah tinggal di Desa Segaramakmur, walaupun mereka tidak tau apakah Rasim pernah memiliki tanah di sana.”

“Kami menduga penyidik mengarahkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memanfaatkan keawaman saksi, dan mengarahkan saksi untuk menerangkan bahwa ibu mereka bisa juga dipanggil Raci, padahal faktanya Taufik Hidayat tidak bisa membuktikan bahwa Ibu mereka bernama Raci. ini jelas klaim Manifulatif,” jelasnya.

“Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengakui tidak memiliki bukti Laboratorium Forensik untuk memeriksa jenazah Rasim dengan Rosih alias Rocih alias Rasjih. Apakah punya DNA yang sama atau tidak? Jadi, pengakuan Taufiq Hidayat dan saudara-saudaranya terbantahkan hanyalah ISSUE manipulatif, bukan fakta hukum. Ya wajar sajalah Rosih alias Rocih alias Rasjih itu gak punya tanah di Segaramakmur. Wong orangnya berbeda dengan yang bernama RACI,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan Perkara No 135/Pid.B/2020/PN Cikarang, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu, (29/7/2020) lalu.

Dari pantauan BEKASIPEDIA.com, agenda persidangan masih pada pokok materi pemeriksaan keterangan saksi terkait terbitnya Akte Jual Beli (AJB) Nomor 1368 tahun 2011 seluas 7.290 M2 atas nama Hj. Melly Siti Fatimah yang melibatkan Herman Sujito (mantan camat Tarumajaya), Alm H. Amran (mantan Kades) H.Agus Sopyan (mantan Sekdes) dan H. Barip (Kaur Pemerintahan).

Selain itu, baik Penuntut Umum dan Penasehat Hukum saling mempertanyakan perihal terbitnya surat keterangan waris dari sejumlah ahli waris yang dihadirkan JPU diantaranya adalah Taufik Hidayat, Parni, Ifit dan Rubinah. Sementara HM Dagul, Agus Asep, Jaba Suyatna dam Rosidin juga turut dipintai keterangannya. (tahar)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=kvWGmx-3F_E[/embedyt]