Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Kabupaten Bekasi Tutup Tempat Hiburan

oleh -297 Dilihat
oleh
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengeluarkan kebijakan penutupan sementara semua tempat hiburan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di masyarakat, sebagaimana Surat Edaran Bupati No. 456.4/SE-28/Dispar/2020 tanggal 20 Maret 2020.

“Jadi, kepada pemilik tempat hiburan seperti diskotik, klub, pub, pub, karaoke, panti pijat, dan lain-lain agar segera menutup kegiatan dan aktifitasnya sementara waktu, ini guna keselamatan kita semua ditengah adanya wabah Virus Corona (Covid-19),” ungkap Eka seperti dilansir dari situs resmi Pemkab Bekasi pada Sabtu (4/4/2020).

Eka mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan menindaklanjuti Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona (Covid-19).

Eka juga sampaikan, terkait informasi Corona (Covid-19) di Kabupaten Bekasi, masyarakat dapat mengakses call center di 119 ext.112, serta hotline di (021) 89910039, 08111139927, dan 085283980119.

Kepala Dinas Pariwisata, Encep Jaya juga menghimbau kepada semua pemilik tempat hiburan agar menutup sementara tempat usahanya sebagaimana Surat Bupati.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, saya minta dengan hormat kepada seluruh pengusaha tempat hiburan untuk dapat mentaati dan melaksanakan himbauan tersebut,” jelanya.

Kepala Sub Bagian Humas, Ramdhan Nurul Ikhsan mengatakan, untuk pabrik di kawasan industri tetap beroperasi. Namun, setiap perusahaan wajib mengikuti protokoler standar kesehatan dan keselamatan, seperti harus menyiapkan hand sanitizer dan alat pengecek suhu. (*)