Busyet! Media Center Lapas Bekasi Cuma Dua Jam Diduga Hanya Sekedar Formalitas, Minimnya Waktu Informasi

oleh -859 Dilihat
oleh
Media Centre Lapas Bulak Kapal. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Untuk keterbukaan publik, media center sangat penting sekali sebagai pusat informasi yang bertujuan untuk mempercepat pengelolaan penyediaan dan penyebaran informasi. Namun yang berbeda adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal yang memiliki media center diduga hanya formalitas saja. Pasalnya, beroperasi hanya 3 jam sehari dan terkesan tertutup.

Salah satu staf Lapas Bulak Kapal, Chandra, mengatakan sesuai tertera dalam papan informasi di ruang Media Center pelayanan hanya setiap Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 -11.00 Wib, saja layanan untuk mendapatkan informasi dari Media Centre tersebut.

Menurutnya, selepas jam istirahat siang tidak akan ada orang yang menunggu di ruang pelayanan tersebut, soalnya pelayanan untuk itu sudah tutup.

“Gak akan ada orang apalagi ini jam 1 (siang),” terang Chandra kepada wartawan seraya menunjuk papan informasi.

Hal yang sama juga disampaikan salah satu Sipir Lapas yang enggan diketahui namanya membenarkan petugas di ruang Media Center sudah tidak ada.

“Ini kan ada (Papan pengumuman) pak,” singkatnya.

Sebelumnya, ketika awak media akan mengkonfirmasi mengenai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dałam dugaan kasus tipikor kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, namun karena pelayanan informasi tersebut sudah ditutup, awak media tidak memperoleh informasi apa-pun.

Diketetahui setelah diperiksa hampir 12 jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dałam dugaan kasus TIPIKOR, tersangka Yayan Yuliana, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Bekasi yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi & UMKM ini beserta tersangka lainya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Bulak Kapal, Bekasi Timur. Hal itu, disampaikan Yadi, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, pada Jumat (4/1/2024) malam.

Yadi mengatakan, dugaan kasus Tipikor tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Kejari Kota Bekasi mulai tahun 2022 lalu.

”Tindakan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021, yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.22.937.500.000,” terangnya.

Diketahui, empat orang yang dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yaitu insial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen PNS di Dinas LH, inisial IP selaku Kontraktor, inisial DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas LH, inisial YY selaku eks Kepala Dinas LH.

Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit inspektorat Kota Bekasi kerugian negara Rp. 5.182.145.45,” jelasnya. (ist/pede)