BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Tingkat kesadaran wajib pajak warga Kota Bekasi, Jawa Barat, ternyata masih rendah. Buktinya, sebanyak 30 persen pemilik motor yang ada di wilayah itu menunggak pajak kendaraan. Itu diketehui setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengeluarkan program penghapusan denda pajak kendaraan awal November hingga Desember 2019.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi, Bapenda Jawa Barat, Gumiwan mengatakan saat ini memang sebanyak 30 persen pemilik kendaraan bermotor di Kota Bekasi belum membayar pajak. Meski pihaknya sudah mengeluarkan program penghapusan denda tetap saja para penunggak pajak tidak memenuhi kewajibannya.
”Potensi pajak kendaraan di Bekasi ini besar sekali. Tapi yang menunggak pajak juga besar, sampai 30 persen. Mayoritas yang menunggak itu kendaraan roda dua, dan mereka tersebar merata di wilayah ini,” katanya, seperti dilansir Jumat (29/11/2019). Data Bapenda Jawa Barat tercatat 1,69 juta sepeda motor yang ada di Kota Bekasi.
Dari jumlah itu terdapat 400 ribu lebih kendaraan roda dua ini menunggak pajak. Adapun motor yang tidak bayar pajak itu masuk dalam kategori kendaraan tidak daftar ulang (KDTU). Sebagian besar motor yang mati pajak itu berseliweran di Kota Bekasi. Menurutnya, terjadinya ratusan ribu pemilik motor yang belum membayar pajak disebabkan satu hal.
Yakni, okupansi sepeda motor lebih tinggi daripada okupansi mobil tau kendaraan roda empat. ”Karena kawasan padat makanya warga memilih motor dalam berativitas. Jadi ini yang membuat unit kendaraan bertambah setiap hari. Makanya ini yang membuat warga yang memilki lebih dari dua motor enggan membayar pajak,” ujar Gumiwan.
Ditanyai soal target pencapaian retribusi pajak dari jumlah kendaraan yang menunggak? Dia menyatakan, itu tak dapat ditentukan. Mengingat program penghapusan denda kendaraan ini belum dilirik para penunggak pajak kendaraan. Sehingga Bapenda Jawa Barat masih menunggu kesadaran itu dilakukan oleh pemilik kendaraan.
”Kalau targetnya ya pasti sebanyak mungkin. Mudah-mudahan wajib pajak bisa berdatangan untuk bayar pajak karena ada program ini. Penunggak pajak ini dapat memanfaatkan diskon yang diberikan oleh pemerintah,” paparnya. Dijelaskan Gumiwan juga, program penghapusan denda membuat pemilik kendaraan hanya cukup membayar pajak pokok saja.
Adapun potongan pajak yang diberikan itu sangat bervariatif. Untuk tunggakan pajak 5 tahun mendapatkan diskon 1 tahun. Sedangkan untuk 1 sampai 2 tahun dendanya akan dihapuskan total. ”Yang kami ingin dapatkan itu adalah pembayaran pajak mereka agar kas daerah dan negara masuk. Maka dari itu kami harap ini dapat selesai diakhir 2019,” paparnya.
Sementara, salah satu penunggak pajak kendaraan bermotor, Ika Firman menegaskan enggan membayar pajak sepeda motornya lantaran tak sanggup dengan denda pajak selama 6 tahun. Dan juga tidak adanya informasi dari Bapenda Jawa Barat terkait program penghapusan denda pajak. Serta sepeda motornya itu pun tak dipergunakan kembali.
”Saya sekarang sudah beli motor baru, jadi motor yang lama di rumah saja. Pasti akan tinggi sekali biayanya, karena sudah lama tidak bayar pajak. Kan sama saja motor baru saya ini sudah bayar pajak,” terangnya.
Sedangkan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lisman Manurung menuturkan, tingginya pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi disebabkan karena sistem jemput bola dalam pelayanan pembayaran pajak tidak tepat sasaran.
Selain sarana prasarana lain berupa penempatan loket pembayaran pajak online belum memadai. Akibatnya, pemilik kendaraan pun enggan menyetorkan kewajiban mereka ke pemerintah. ”Akar permasalahan itu adalah pada sistemnya saja, dan ini tidak diperbaiki Bapenda. Mungkin jika ada penambahan loket pembayaran pajak secara online di beberapa titik saya rasa ini tidak terjadi,” tuturnya.
Lisman menambahkan, minimnya sosialisasi program tersebut membuat pemilik kendaraan pun terpaksa menjual kendataan mereka untuk menghindari denda tunggakan pajak. Padahal, jika saja penyebaran ini dilakukan merata kepada masyarakat persoalan ini tidak akan terjadi. (*)