Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Pertimbangkan Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 06:00 WIB

oleh -493 Dilihat
oleh
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (berpeci) saat memimpin rapat koordinasi bersama perangkat daerah setempat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (ist/ant)

BEKASIPEDIA| CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan sedang mempertimbangkan rencana kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkaitan jam masuk sekolah mulai pukul 06:00 WIB untuk diimplementasikan di daerah tersebut.

Dirinya menilai rencana itu harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. “Jam 6, sepertinya saya harus komunikasi dengan Pak Gubernur. Terus tadi izin edaran itu lagi diproses, kami tunggu dulu,” katanya di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilansir pada Rabu (4/6/2025).

Dia mengatakan kebijakan itu tidak serta merta dapat dilaksanakan dan perlu pembahasan terlebih dahulu baik di internal Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bahkan dia menilai, orang tua perlu dimintai pandangan terkait rencana masuk sekolah lebih pagi ini.

Jangan sampai, kebijakan tersebut justru kontra produktif dengan tujuan awal.

“Kalau jam 6 ini kan kita kembalikan juga ke orang tua. Orang-orang belum sanggup juga, belum bangun. Karena normal itu jam 7. Tapi apa yang menjadi perintah pusat maupun provinsi, nanti kami akan bahas,” katanya.

Sebagai informasi, Gubernur Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya berencana menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 06:00 WIB menyusul keinginan untuk menambah hari libur bukan di hari Minggu saja melainkan juga Sabtu.

“Enggak apa-apa jam belajar-nya jam 6 pagi, tetapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?” kata Dedi dalam video yang diunggah di akun instagramnya @dedimulyadi71 pada Kamis (29/5/2025).

Belakangan rencana itu berubah menjadi hal yang lebih serius dengan tanggapan dari berbagai pihak.

Terlebih, rencana Dedi Mulyadi ini bakal diterapkan di seluruh tingkatan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga menengah atas atau sederajat.

Namun demikian, sesuai ketentuan, gubernur tidak memiliki kewenangan mengatur sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Gubernur hanya berwenang di tingkat SMA, sedangkan SD dan SMP menjadi kewenangan bupati maupun wali kota.

Maka dari itu, kebijakan Dedi Mulyadi ini tidak serta merta bakal diterapkan di seluruh tingkatan sekolah di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. (ist/ant)

“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan di Kabupaten Bekasi, Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”