BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Mayoritas pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 di Kota Bekasi merupakan pengendara di bawah umur. Fakta tersebut diketahui setelah operasi zebra pada 23 Oktober hingga 5 November rampung dilakukan.
Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira, mengatakan sebanyak 3.395 kendaraan yang terjaring operasi tersebut dikenakan sanksi tilang.
“Dari dua pekan itu, mayoritas pelanggar yang ditilang adalah pengendara di bawah umur,” kata Indira seperti dilansir Minggu (10/11/2019).
Indira tidak merinci jumlah pelanggar yang berasal dari pengendara di bawah umur. Menurut Indira pihaknya menyita 1.926 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1443 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian pihaknya juga menyita sebanyak 24 sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti.
“Karena mayoritas pelanggar adalah pengendara di bawah umur, kita tahan barang bukti STNK atau kendaraannya. Tetapi untuk pelanggar lain seperti rambu, kelengkapan seperti helm lalu dia punya surat-surat lengkap kita tahan SIM-nya,” jelas Indira.
Indira melanjutkan pihaknya juga memberikan teguran kepada pengendara yang kelengkapan berkendara tidak sesuai dengan standar. “Ada 348 pengendara yang dilakukan teguran, seperti helm tidak standar,” beber Indira. (*)