BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA – Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam menghadapi Covid-19 untuk ketiga kalinya. Perpanjangan ATHB itu tertuang pada Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.488-BPBD/X/2020 pada 2 Oktober 2020.
“Untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan memperpanjang masa Adaptasi Tahanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang menyinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi yang aman” demikian pernyataan Walkota Bekasi dalam Surat Keputusan tersebut yang dilansir Minggu (4/10/2020).
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, perpanjangan ATHB dimulai pada Sabtu, 3 Oktober 2020 hingga 2 November 2020.
Humas Kota Bekasi pada Jumat kemarin mengemukakan, Pemkot Bekasi akan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro, jika dalam pelaksanaan ATHB ditemukan kasus positif di wilayah tertentu.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, agama, lingkungan perkantoran, dan fasilitas umum selama pelaksanaan masa ATHB.
Dimana pada masa ATHB di Kota Bekasi, pertama kali diterapkan pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2020, kemudian diperpanjang pada 3 Agustus hingga 2 September. Perpanjangan masa ATHB kembali dilakukan pada 3 September hingga 2 Oktober kemarin.
Beberapa waktu sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat untuk membatasi jam operasional tempat usaha di Bekasi. Peraturan tersebut berlaku mulai Jumat kemarin.
Dalam maklumat tersebut dinyatakan bahwa aktivitas usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya dibolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Maklumat berlaku sepekan mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020. Walaupun demikian berdasarkan pantauan BEKASIPEDIA, masih banyak tempat usaha di sejumlah wilayah nekat buka hingga malam seperti di kawasan Jalan Kartini, Jalan Bintara Raya, Jalan Boulevard Summarecon Bekasi dan Jalan Ahmad Yani. (bangpede)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=V_TF68De3Fs[/embedyt]