BEKASIPEDIA.com | JAKARTA – Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui platform lokapasar atau marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Menjelang penerapan kebijakan tersebut, mekanisme pemungutan pajak dinilai perlu dibuat otomatis dan terintegrasi agar tidak menambah beban administrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan, sistem pemungutan idealnya terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta data transaksi.
Menurut dia, integrasi tersebut penting untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda sekaligus menyederhanakan proses perpajakan yang harus dijalani pelaku UMKM.
“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” kata Rizal.
Tarif Rendah, tetapi Margin UMKM Perlu Diperhatikan
Rizal menilai tarif PPh sebesar 0,5 persen tergolong rendah. Namun, mekanisme pengenaan pajak berdasarkan omzet tetap perlu diperhatikan karena kondisi margin setiap pelaku usaha berbeda.
Bagi UMKM dengan margin usaha yang tipis, pemungutan pajak atas omzet berpotensi memengaruhi keuntungan yang diperoleh dari setiap transaksi.
Karena itu, ketentuan mengenai batas omzet Rp500 juta per tahun juga dinilai harus benar-benar efektif memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro.
Penerapan kebijakan perpajakan di ekosistem marketplace diharapkan tidak sampai menggerus margin usaha, mendorong kenaikan harga barang, maupun membuat pelaku usaha memindahkan transaksi ke luar ekosistem marketplace formal.
Marketplace Diharapkan Tangani Administrasi Pajak
Selain persoalan tarif dan batas omzet, penyederhanaan administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan kebijakan tersebut.
Dalam skema yang ideal, pelaku UMKM tetap dapat menjalankan aktivitas jual beli seperti biasa. Sementara itu, platform marketplace dapat menangani proses pemungutan pajak, menyediakan bukti potong, hingga mendukung integrasi pelaporan.
Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha tidak perlu menghadapi prosedur administrasi tambahan setiap kali melakukan transaksi melalui platform digital.
“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” ujar Rizal.
Dijadwalkan Berlaku 1 November 2026
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Penerapan tersebut mengikuti berakhirnya masa penundaan pemungutan yang ditetapkan hingga 31 Oktober 2026.
Bimo menyebut Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.
Untuk sementara, pemerintah masih mengacu pada keputusan terakhir yang menetapkan penundaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026.
Dengan semakin besarnya aktivitas perdagangan melalui platform digital, penerapan sistem pajak yang sederhana, otomatis, dan terintegrasi menjadi salah satu aspek yang akan menentukan bagaimana kebijakan tersebut berdampak terhadap pelaku UMKM dan ekosistem perdagangan digital. (brs/ist)







