Berikut Ini Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kamis 18 Agustus 2022

oleh -1193 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memastikan berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling (Simling) di Kota Bekasi, Jawa Barat hari ini, Kamis (18/8/2022).

Bus SIM Keliling. (ist)

Layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini dari Polres Metro Bekasi Kota ada di Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan KH. Noer Ali No.177.

Untuk pelayanan pendaftarn mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

-Bukti Cek Kesehatan,

-Bukti Tes Psikologi.

*Catatan: Tanggal merah atau libur nasional tidak beroperasi.

Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. (pede)