Bawaslu Kabupaten Bekasi Temukan Penyalahgunaan C6 Saat Pemilu 17 April

oleh -223 Dilihat
oleh
Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ist)

CIKARANG SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemungutan suara Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) kemarin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terdapat sejumlah temuan. Bahkan dari beberapa temuan itu diduga mengandung unsur pelanggaran. Berbagai temuan dan laporan pada saat hari pencoblosan itu kini ditangani Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Dari berbagai temuan tersebut, ada satu yang diduga mengandung unsur pelanggaran. Yakni warga yang menyalahgunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos.

Temuan itu terjadi di dua tempat. Yakni di TPS 59 dan 70 Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dua orang yang menggunakan C6 orang lain. Yang jelas (identitas orang yang menggunakan C6 orang lain) ber-KTP luar Cikarang Selatan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadadi, Kamis (18/4/2019).

Saat ini, kata Akbar, temuan dugaan pelanggaran tersebut masih dibahas di Gakkumdu. “(Bukti yang dimiliki) wawancara dan dokumen foto C6,” ujarnya.

Selain temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menemukan permasalahan lain saat pelaksanaan pemungutan suara kemarin.

Sederet temuan dan laporan tersebut yakni, keterlambatan pengiriman logistik di dua desa. Yaitu Desa Karangharja dan Desa Karangasih, Cikarang Utara.

“Sehingga di semua Desa Karangasih petugas KPPS baru membuka TPS pukul 10.00 WIB pagi. Sedangkan Desa Karangharja ada 2 TPS dibuka jam 10.00 WIB pagi,” ungkapnya.

“Di Cikarang Utara juga hampir merata C1 plano TPS tidak dapat. Lebih banyak tersebar di tiga desa di Cikarang Utara,” lanjutnya.

Selain di Cikarang Utara, permasalahan juga ditemukan di beberapa TPS di Kecamatan Babelan. Kata Akbar, ada beberapa tempat pemungutan suara yang tidak ada C7 dan A3 DPT yang seharusnya ditempel di papan pengumuman setiap TPS. (*)