BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa botol, maupun kantong plastik ke area Pemkot Bekasi.
Sanski itu diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Ada Tim Satuan Tugas (Satgas) Zero Plastik yang melalukan sosialisasi sekaligus razia penggunaan plastik di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Ferdinan mengatakan saat razia hari ini terdapat puluhan ASN yang kedapatan masih membawa plastik.
Mulai dari botal plastik air mineral hingga plastik jajanan.
“Untuk saat ini kita sosialisasi, ingatkan dulu dan berikan edukasi. Jika besok yang terjaring razia masih membawa plastik nanti kita berikan sanksi awal yaitu namanya disebutnya saat apel pagi setiap hari Senin,” ujarnya, Sabtu (5/10/2019).
Selain disebutkan namanya, barisan mereka akan dipisah dan diberikan tanda tulisan melanggar aturan tentang pengurangan plastik. “Jadi bertahap lah, kalau digunakan cara itu belum juga sadar dan taat. Berarti mereka ini enggak ada itikad baik untuk merubah prilaku. Nanti bakal dibahas lagi lanjutan seperti sanksinya,” ungkapnya.
Pada tahap penerapan aturan ini, Satgas Zero Plastik baru akan melakukan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedepan akan dilanjutkan ke kantor instansi pemerintah lain, hingga ke Kecamatan dan Kelurahan. “Dari mulai perwal pengurangan plastik yang di dalamnya ada pengurangan plastik di lingkungan kantor. Kalau kantor kan warganya aparatur jadi bisa mulai mencontohkan kepada masyarakat. Nanti next step kita akan ke retail, pertokoan dan by zona. Tapi minimal di aparaturnya sudah kita hentikan,” jelas dia.
Pemerintah Kota Bekasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Zero Plastik.Satgas itu berfungsi untuk menekan penggunaan sampah plastik.
Satgas Zero Plastik ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Satpol, Humas, Dinas UMKM.
Ferdinan, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengatakan, dalam razia yang digelar pada hari ini, Satgas Zero Plastik masih menemukan banyak dari pegawai maupun pedagang yang masih menggunakan plastik.
Sasaran operasi, antara lain Kantin, dan Lingkungan Kantor.
Operasi itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik
“Padahal sudah jelas himbauan Walikota terkait penggunaan tumbler dan mengurangi penggunaan plastik di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Ferdinan.
Adapun hasil operasi ini, Satgas Zero Plastik mengambil beberapa kantong plastik dan tempat kemasan plastik dari para pegawai yang masih menggunakan. “Semua kantong plastik, botol plastik dan kemasan makanan yang menggunakan plastik, kita ambil dan kita berikan sosialisasi kepada mereka,” jelasnya.
Ia menjelaskan pentingnya operasi itu agar pegawai bisa menyadari dampak plastik bagi lingkungan dan memastikan para pegawai membawa tempat makan dan tumbler untuk air minum.
“Dampak dari plastik sangatlah merusak lingkungan, dengan adanya peraturan ini. Kita bisa sama-sama menjaga kerusakan lingkungan. Bayangkan ratusan tahun pun, plastik belum bisa terurai. Kami sarankan bawa wadah dari rumah berupa tumbler, bawa tempat makan dan menggunakan tas wadah yang dari kain,” tutupnya. (*)