BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025) kemarin, menetapkan empat orang tersangka. Keempat orang itu, SH yang merupakan Pj Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. JS Sekdes Sumberjaya tahun 2024, GR Kaur Keuangan, dan MSA Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Para tersangaka tersebut dikenakan pasal tindak pidana korupsi lantaran penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman dihadapan wartawan menjelaskan, penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti berupa pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 29 orang, ahli sebanyak empat orang, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti yang diperoleh.
“Tim penyidik menaikkan empat orang saksi menjadi tersangka. Yaitu SH yang merupakan Pj Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024. Lalu JS yang merupakan Sekdes Sumberjaya tahun 2024. Kemudian GR merupakan Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari sampai dengan Agustus 2024 yang juga merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya,” katanya didampingi Kasi Pidsus, Ronald.
Para tersangka itu, kata Edi, bersama-sama menyelewengkan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar yang memiliki peranan berbeda.
“SH selaku Pj kepala desa menggunakan anggaran desa tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. JS dengan sengaja tidak melakukan tugasnya sebagai sekdes untuk memeriksa bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan menerima uang dari APB Desa untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Kemudian, peranan GR selaku kaur keuangan dengan sengaja membuat pertanggung jawaban seolah-olah benar dan menyesuaikannya dengan RAB yang dalam APB Desa dan menggunakan anggaran APB Desa untuk kepentingan pribadi.
“Sementara MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya dengan sengaja menjadi tempat penampungan uang APB Desa Sumber jaya tahun anggaran 2024 untuk selanjutnya diberikan kepada SH, JS, GR dan bertindak seolah-olah menjadi pelaksana kegiatan APB Desa dan menerima fee,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penyidikan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan surat penyidikan Nomor Print 1649/M 231/FD:/05/2025/ tanggal 2 Mei 2025/ serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 3720 3723 dan 3726 / M 231/FD:/ 9 /2025 tanggal 11 September 2025.
Dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai dengan 30 September 2025. (ist/bp)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”