Astaghfirullah! Polda Metro Jaya Sita 5,9 Juta Obat Terlarang di Bekasi dan Tangerang

oleh -276 Dilihat
oleh
Istimewa.

BEKASIPEDIA.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar gudang narkoba di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari 2 lokasi tersebut, polisi menyita 5,9 juta butir obat terlarang dengan tiga orang tersangka.

“Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 300 ikat sama dengan 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Ketiga orang yang ditangkap adalah ASF, AP, dan MN.

ASF berperan sebagai penjaga gudang, sementara AP dan MN berperan sebagai pembeli obat-obatan terlarang.

Jenis obat-obatan tersebut masuk ke dam narkotika golongan I jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan narkotika golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA).

Pengungkapan berawal dari adanya informasi oleh warga terkait adanya dugaan penyimpanan obat-obatan terlarang. “Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 Subdit 2 melakukan upaya penindakan,” ungkapnya.

Kemudian pada hari Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, dilakukan penggerebekan di ruko yang beralamat di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, tersebut dan ditemukan lima kardus berisi obat-obatan. Obat-obatan tersebut rencananya hendak dikirim ke Surabaya.

“Selanjutnya ASF, AP dan MN berikut barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan bahwa ketiganya tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pengungkapan di Tangerang

Sementara itu di Kabupaten Tangerang, Banten, polisi juga berhasil mengungkap peredaran jutaan pil PCC. Sebanyak 1.237.000 butir berhasil diamankan.

“Tersangka DAR (46) perannya adalah penjaga gudang, HM (24) perannya adalah penjaga gudang, dan FR (41) perannya adalah pemilik barang,” kata Karyoto.

Pengungkapan berawal dari pengembangan atas pengungkapan kasus di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada November 2022 lalu. Kemudian diketahui bahwa di salah satu ruko daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah dijadikan produksi obat-obatan terlarang tersebut.

“Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman narkotika tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan,” ujarnya.

Kemudian pada hari Senin (27/3/2023) polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

engembangan dilakukan hingga ke kawasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (dtk/jek)

“Anda Bingung untuk Mengelola Sosial Media Perusahaan Anda? Serahkan ke Jaring, Spesialist Social Media Management, WA ke 081510868686”