BEKASIPEDIA.com, MEDAN SATRIA – Mantan Camat di Kota Bekasi berinisial CM dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencabulan anak. Korban tak lain adalah anak tiri pelaku yang masih berusia 11 tahun.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan terkait laporan tersebut.
Saat ini menurut Kompol Erna Ruswing Andari, pihak kepolisian masih mendalami dan menyelidiki terkait laporan tersebut.
“Benar kami sudah menerima laporannya. Pelapor adalah paman korban, sedangkan pelaku adalah ayah tiri korban,” kata Kompol Erna Ruswing Andari, seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (23/2/2023).
Diungkapkan oleh Kompol Erna Ruswing Andari, berdasarkan informasi sementara jika pelaku diketahui telah melakukan aksi cabul kepada anak tirinya itu sudah bertahun-tahun.
Meski begitu pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Dalam laporan ke polisi, disebutkan bahwa pada Desember 2022 lalu, korban yang sedang menonton TV tiba-tiba didatangi pelaku.
Saat itu tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar.
Selanjutnya, pelaku melakukan aksi perbuatan cabut terhadap anak tirinya itu.
“Informasi sementara jika pelaku sudah melakukan hal itu berkali-kali terhadap pelaku. Tapi saat ini masih kami dalam kembali,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Tante korban, Eka Lasdiyanti (40) mengatakan jika pelaku adalah ayah tiri korban.
Pelaku pun diungkapkan oleh Eka merupakan seorang mantan Camat yang bekerja di wilayah Kota Bekasi.
“Iya, terduga pelaku ini Mantan Camat di wilayah Bekasi,” kata Eka Lasdiyanti.
Menurut Eka, atas kejadian tersebut korban masih mengalami trauma.
Saat ini pelaku pun juga sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut atas peristiwa tersebut.
“Pelaku sudah diamankan Senin 20 Februari 2022 kemarin. Sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota,” ucapnya. (ist/jek)