Astaga! 12 Panti Pijat di Kota Bekasi Langgar PSBB

oleh -976 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Sebanyak 12 panti pijat di Kota Bekasi, Jawa Barat, tercatat melanggar ketentuan pelaksanaan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu terdapat enam rental Play Station yang juga melanggar PSBB.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan dua jenis usaha tersebut sempat diminta tutup selama pemberlakuan PSBB. Penutupan tempat usaha untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19) di Kota Bekasi.

“Mereka disuruh ditutup padahal sudah ada edaran, tapi mereka tetap buka,” kata dia di Bekasi, Selasa, (28/4/2020).

Pihaknya kemudian mengambil tindakan untuk memberikan sanksi ke dua jenis usaha tersebut. Yakni meminta para pemilik membuat surat pernyataan.

“Mereka buat pernyataan untuk tidak buka dulu sebelum covid-19 selesai dan memang kita lihat ada yang buka,” ujarnya.

Pemkot Bekasi melakukan pemberlakuan PSBB mulai 15 April 2020. Saat ini, Pemkot Bekasi bersama dengan empat daerah lain yakni, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok mengajukan perpanjangan PSBB ke Pemprov Jawa Barat.

Sebelumnya, Sebanyak 56 tempat hiburan yang tersebar di enam kecamatan Kota Bekasi memastikan menutup sementara operasionalnya. Hal itu dilakukan menyusul Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 43/3127/Parbud.Par tentang Penutupan sementara klub malam, cafe, panti pijat, karoke, musik hidup, Pub, Bilyard, Spa, Tempat Bermain Anak, Bioskop, serta tempat wisata dan Balai Pertemuan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan mitigasi dan peningkatan kewaspadaan dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona. Dia mengaku telah memerintahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi untuk mendata tempat usaha yang masih buka.

“Hal ini adalah upaya dari Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk peraturan yang telah dibuat oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi,” kata Rahmat melalui keterangan tertulis, Sabtu, (21/3/2020) lalu. (bangpede)