BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bekasi resmi memperkenalkan Unit Layanan Paspor (ULP) di Plaza Cibubur Lantai 2, Jl. Alternatif Cibubur No. 40, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/9/2025).
Inovasi ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat, khususnya warga Cibubur dan sekitarnya, dalam mengurus paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Bekasi yang terletak di Jl. Perjuangan No.100, RT.2/RW.1, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasubag Tata Usaha Kantor Imigrasi Bekasi, B. Oni Armadya, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
“Unit Layanan Paspor ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga tidak harus datang langsung ke Kantor Imigrasi di Bekasi. Sebelumnya layanan pernah ada di sini saat bersama-sama dengan layanan publik lainnya dari Pemkot Bekasi. Namun untuk layanan publik Pemkot Bekasi dipindahkan ke MPP di Jl. Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Nah, untuk layanan paspor di sini, kami aktifkan kembali karena animo pemohon cukup banyak dari warga Cibubur dan sekitarnya,” jelasnya.
Sementara itu Yopi, Kasi Pelayanan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yaverdokjal) menambahkan, keberadaan layanan di Plaza Cibubur juga menjadi alternatif baru bagi warga yang ingin mengurus paspor dengan fasilitas yang lebih nyaman.
Dia menyebutkan bahwa pelayanan paspor di Plaza Cibubur dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu dengan kuota 50 pemohon per hari.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan semakin terbantu dalam memperoleh dokumen keimigrasian tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” pungkasnya. (pede)
Untuk tonton liputan videonya di YouTube Channel BEKASIPEDIA TV. Silahkan KLIK!