BEKASIPEDIA.com, MEDAN SATRIA – Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Kamis (8/12/2022) siang terkait dugaan dana operasional dan akreditasi Puskesmas se-Kota Bekasi yang tidak ada keterbukaan dan terindikasi diduga ditilep oknum pejabat Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=TbcDSAdOReY[/embedyt]
Dalam orasinya, Zulfikri selaku Korlap AKMI mengatakan, masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Kota Bekasi harus sadar akan tugas dan fungsinya sebagai masyarakat mengawasi kegiatan yang menggunakan anggaran negara atau anggaran daerah, wajib diawasi oleh semua elemen masyarakat sesuai dengan UU 30 tahun 2002 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Terlihat sejumlah anggota Satpol PP Kota Bekasi dan polisi mengamankan aksi demo tersebut.
Setelah berorasi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, mereka lanjut menggelar demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
“Dalam rangka menyampaikan tuntutan kami pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan dana dari Kementerian Keuangan untuk bantuan Operasional Puskesmas dan Akreditasi Puskesmas yang ada di Kota Bekasi. Dana bantuan operasional kesehatan Kota Bekasi sebesar Rp22,2 miliar setiap tahunnya dan dana akreditasi puskesmas sebesar Rp2,3 miliar setiap tahunya,” papar Zulfikri dalam orasinya di depan Kantor Kejari Kota Bekasi.
Demo kali ini adalah dalam rangka menuntut agar Kejari Kota Bekasi segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan terkait bantuan dana operasional dan akreditasi puskesmas di Kota Bekasi dari pemerintah pusat.
“Merajuk pada UU No.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seluas-luasnya bagi masyarakat yang juga berhak tahu dan mengawasi kinerja pemerintahan,” kata Zulfikri kepada awak media di lokasi aksi demo, Kamis (8/12/2022).
Maka dari itu, sambungnya, AKMI dengan ini menduga Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah melakukan gratifikasi terkait bantuan dana operasional dan akreditasi puskesmas dari pemerintah pusat dari tahun 2016 sampai 2022 dari tahun ke tahun sesuai dengan UU 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Kemudian patut diduga terjadinya penyelewengan aliran dana Operasional dan Akreditasi dan praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), agar tuntutan untuk menjadi perhatian penegakan hukum dengan dugaan ketidak beresan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dan akreditasi puskesmas setiap tahunya,” ungkapnya.
Adapun tuntutan dari Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) adalah;
1. Copot Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
2. Mendesak kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU 14 tahun 2008 (KIP) perihal bantuan dana pemerintah pusat anggaran 2018 s.d 2021 untuk biaya operasional puskesmas dan akreditasi puskesmas seluruh Kota Bekasi.
3. Mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera mengusut tuntas dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan Dinas Kesahatan Kota Bekasi perihal bantuan Pemerintah Pusat untuk Bantuan Operasional Puskesmas dan Akreditasi Puskesmas yang berada di Kota Bekasi.
Lebih lanjut diungkapkannya, inilah yang menjadi perhatian Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi sehingga jangan sampai dana bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang 31 tahun 1999 diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
“Maka dari itu, kami dari Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi mengajak semua elemen masyarakat, dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif bersama-sama mengawasi dan mengontrol atas segala kegiatan maupun kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat terkhusus pemerintah Kota Bekasi,” tambah Zulfikri.
AKMI yang sedari awal terus mengikuti proses yang berkembang pada kegiatan tersebut baik dari analisis maupun advokasi lapangan mengindikasikan bahwa ada skema yang dimainkan secara sistematis oleh oknum Dinas Kesehatan tersebut.
“Kemudian patut diduga terjadinya penyelewengan aliran dana Operasional Dan Akreditasi dan praktek KKN (Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme), agar tuntutan untuk menjadi perhatian penegakan hukum dengan dugaan ketidak beresan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dan akreditasi puskesmas setiap tahunya,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, SKM, M.Kes, untuk dikonfirmasi belum ada respon hingga berita ini ditayangkan masih berupaya ditemui tetapi masih sibuk belum bisa ditemui menyangkut dengan tuduhan tersebut di atas. (rls/pede)