BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA – Tiga pasar di Kota Bekasi mendapat pengecualian untuk tetap beroperasi melebihi pukul 18.00 WIB.
Tiga pasar yang boleh beroperasi hingga malam hari yakni Pasar Bantargebang, Pasar Baru Bekasi dan Pasar Kranji.
“Kita kasih kesempatan kecuali tiga pasar yang ada di Kota bekasi sampai malam, karena terkait dengan pelaksanaan barang yang akan dijual. Yaitu Pasar Bantargebang, pasar kranji, pasar baru. Itu yang boleh sampe malam. Itu yang boleh sampe malem,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020).
Dia mengatakan, pengecualian tersebut dilakukan agar pasar dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.
Abi menambahkan, beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan beroperasi melebihi pukul 18.00 WIB, salah satunya Tempat Hiburan Malam (THM).
“Bar dan resto sama menjual makanan dan minuman. Jadi berlakunya sama. Jam 6 sore harus closed,” terangnya.
Pihaknya akan melakukan penyegelan jika masih ada pelaku usaha yang bandel.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Maklumat berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan maklumat mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjemaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa. Maklumat dikeluarkan lantaran mempertimbangkan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi.
Pihaknya juga melakukan pengaturan waktu untuk pasar tradisional dan pasar swasta. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dimulai pukul 08.00 WB – 18.00 WIB.
Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari.
Para PKL diminta menempati los dalam Pasar setiap hari mulai pukul 08.00 WlB – 18.00 WIB.
PKL yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB -18.00 WlB. PKL dilarang berjualan di jalan protokol.
Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta juga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. Yakni melakukan penyemprotan disinfektank, memfasilitasi layanan belanja online, menjaga jarak minimal satu meter antar orang, wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan saat melakukan jual beli. Serta wajib menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer. (rif)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=65F-jM3j7fA[/embedyt]