TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Lolos verifikasi dan ditetapkannya sebagai salah satu calon Kepala Desa bernomor urut 04 oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Segara Makmur, Nama H. Agus Sopyan (HAS) menjadi sosok fenomenal yang tidak hanya menjadi perhatian publik, sejumlah media online pun ramai memberitakannya, bahkan usai Pers Rilis di Polda Metro Jaya dua tahun silam. Sebutan Mafia Tanah sering dilontarkan oleh media online tertentu pada persidangan yang tengah dijalaninya hanya berdasarkan Pers Rilis Polda Metro Jaya tanpa konfirmasi lanjutan.
Menanggapi hal tersebut, H. Agus Sopyan menyayangkan batalnya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan Akte Jual Beli yang disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (17/12/2020) kemarin.
“Secara moral jelas saya sangat dirugikan, karena lamanya prosesi persidangan dan lambatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membacakan tuntutan terkesan diatur oleh kekuasaan dan uang, itu yang saya baca di Medsos. Padahal yang sebenarnya terjadi tidak ada satupun dari pihak kami yang mengintervensi dan bahkan memberi uang agar Jaksa dan Hakim memperlambat sidang sampai terlaksananya Pilkades, itu tidak benar,” Ujar Agus Sopyan di kediamannya saat di konfirmasi BEKASIPEDIA.com pada Jumat (17/12/2020).
“Untuk menguak kebenarannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kepalang tanggung menghadirkan lebih dari 20 orang saksi untuk dimintai keterangannya, mulai dari Camat, Kepala Desa, BPN, Dispenda, BRI, BJB, Keterangan saksi ahli, saksi antar saksi dan keterangan para terdakwa yang diambil secara acak, jadi lamanya itu bukan karena permintaan saya, itukan kewenangannya ada JPU dan Majelis Hakim, tidak mungkinlah saya bisa intervensi Hakim agar perkaranya bisa divonis setelah pelantikan,” ucapnya tersenyum.
Terkait masalah persidangan diakuinya sampai saat ini masih berjalan dan tinggal menunggu pembacaan hasil tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Dan Alhamdulillah dari hasil fakta persidangan banyak yang diterangkan saksi berbeda dengan yang ada tertulis di BAP Polda Metro Jaya.
“Harapan saya, semoga Masyarakat di Desa Segara Makmur tidak tergiring oleh sekelompok pihak yang berencana menggagalkan keikutsertaan saya sebagai Kepala Desa di Pilkades nanti dengan memanfaatkan perkara hukum yang saya alami.” Harap HAS melanjutkan.

“Namun seperti diketahui,”Jelas H Agus Sopyan kepada BEKASIPEDIA.com, “Perkara Jual Beli sebidang tanah antara penjual H. M. Dagul dan Pembeli HJ. Siti Fatimah serta Herman Sujito selaku mantan Camat Tarumajaya, dan saya sebagai saksi yang bertanda tangan di AJB kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang, karena ada dugaan telah menerbitkan Akte Jual Beli (AJB ) palsu dan Surat Keterangan Ahli Waris palsu berdasarkan laporan Lilis Suryani,“ ucap HAS menjelaskan.
“Lilis Suryani sudah kami laporkan kepada Ditreskrimum Polda Metrojaya dengan nomor laporan No. TBL/2310/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada tanggal 15 April 2019 lalu atas dugaan pemalsuan surat, dan membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, dan atau pasal 264 dan atau pasal 317 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.1242/Pid.B/2018/PN-Bks pada tanggal 19 November 2018 dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan,”ungkapnya.
“Dan kemudian saat ditemukan 163 AJB yang diduga palsu ketika terjadi penggeledahan di Kantor Kecamatan Tarumajaya, oleh Penyidik Polda Metro Jaya, kasusnya dikembangkan dan seolah ada sekelompok Mafia Tanah di Tarumajaya karena melibatkan banyak pihak,” tambahnya.
Meski pihak penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengakui keaslian 163 AJB yang ternyata milik dari delapan desa yang berada di wilayah Kecamatan Tarumajaya, kesan Mafia Tanah sering dijadikan senjata bagi lawan politiknya untuk membunuh kharakter HAS sebagai calon kepala desa.
“Keterlibatan saya di dalam AJB tersebut hanya sebagai saksi, itupun hanya satu bidang tanah, hanya satu AJB. Pakai logika saja dimana unsur Mafia nya..? kalau yang saya palsukan ratusan AJB lalu menjual tanah tersebut diam-diam atau merampas tanah dengan tersistimatis, terorganisir dan melibatkan banyak aparat negara seperti Kepolisian, Pengadilan dan Badan Pertanahan itulah yang bisa dikatakan saya itu sebagai Mafia Tanah,” pungkasnya.
Namun Demikian, HAS meyakini apa yang dialaminya tidak mempengaruhi hasil perolehan suara pada pencoblosan nanti, antusias masyarakat yang menghendaki untuk memimpin Desa Segara Makmur jumlahnya amat besar,
“Saya merasa bersyukur dan teramanah dengan keinginan masyarakat di sini. Alhamdulillah,“ pungkasnya. (tahar)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=nWlcAQ5iZ9M[/embedyt]