BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Di berbagai sudut Kabupaten Bekasi—dari bangunan tua di Cibarusah hingga struktur bersejarah di Karangbahagia—plang-plang berwarna mencolok kini mulai terlihat berdiri. Plang itu menandai keberadaan 34 objek yang resmi ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2025. Langkah awal ini menjadi pintu masuk sebelum objek-objek itu diusulkan naik status menjadi cagar budaya yang dilindungi secara hukum.
“Seluruh objek sudah dipasang plang bertuliskan struktur ODCB. Total ada 34, terdiri atas 24 bangunan, satu benda, delapan struktur, dan satu situs,” kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, di Cikarang, Senin (24/11/2025).
Tersebar di 12 Kecamatan
Pemetaan Dinas Kebudayaan menunjukkan sebaran yang cukup luas. Tiga bangunan bersejarah berada di Cikarang Utara. Di Cibarusah, enam bangunan dan satu benda bersejarah masuk dalam daftar. Cikarang Timur memiliki tiga bangunan dan satu struktur, sementara Kedungwaringin mencatat satu bangunan dan satu struktur.
Di Pebayuran terdapat empat bangunan, disusul Babelan dengan dua bangunan, satu situs, dan satu struktur. Tambun Utara memiliki dua bangunan, Sukawangi satu struktur, Cikarang Barat satu struktur, Setu satu bangunan dan satu struktur, Karangbahagia dua struktur, dan Tambun Selatan dua bangunan.
Beragamnya lokasi menunjukkan bagaimana jejak sejarah Bekasi tersebar hingga ke pelosok, menyimpan cerita masa lalu yang masih bertahan di tengah laju pembangunan.
Mencegah Kerusakan dan Vandalisme
Pemasangan plang bukan sekadar formalitas. Iman menegaskan langkah itu menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak merusak atau memodifikasi bangunan dan benda bersejarah tersebut.
“Kami ingin mencegah tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja seperti coretan, vandalisme, atau tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarahnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga sekitar turut menjaga sebagai bagian dari warisan kolektif yang tak tergantikan. “Benda-benda seperti ini sulit kita dapatkan lagi. Bahkan bahan materialnya pun kini sudah jarang ditemui,” katanya.
Menanti Penetapan Cagar Budaya
Setelah resmi ditetapkan sebagai ODCB, tahapan berikutnya adalah pengusulan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di berbagai tingkat—mulai dari level kabupaten, provinsi, hingga kementerian.
Objek yang memenuhi kriteria akan diusulkan menjadi cagar budaya untuk mendapatkan perlindungan, pelestarian, dan pengembangan dengan dukungan anggaran pemerintah pusat.
“ODCB yang memenuhi kriteria akan didorong naik tingkat, baik lokal maupun provinsi. Nantinya yang layak akan diusulkan ditetapkan di tingkat provinsi,” kata Iman.
Dengan proses ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap warisan sejarah yang tersisa dapat terlindungi di tengah perubahan kota yang kian cepat.
Setiap plang yang berdiri kini menjadi penanda bahwa sejarah mesti dijaga—bukan hanya oleh pemerintah, tetapi oleh semua warga yang melintasinya setiap hari. (pede/ist)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






