Warga Bekasi Ingin Melancong ke Jakarta Saat Libur Tanggal Merah 27-29 Januari 2025, Jangan Khawatir Ganjil Genap Tidak Berlaku

oleh -354 Dilihat
oleh
Plang Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta. (ist/dtk)

JAKARTA | BEKASIPEDIA.com – Bagi warga Bekasi yang ingin melancong ke Jakarta betepatan pada tanggal merah yaitu tanggal 27-29 Januari 2025, khususnya yang menggunakan mobil pribadi tidak usah khawatir dengan kebijakan Ganjil Genap karena untuk periode tersebut ditiadakan.

Peniadaan kebijakan ganjil genap ini sehubungan dengan tanggal merah dalam rangka memperingati Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN,” demikian keterangan tertulis yang dilansir Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Peniadakan kebijakan ganjil genap ini adalah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Ketentuan ini memuat sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” demikian lanjutan bunyi keterangannya.

Lebih lanjut, dalam keterangannya Dishub Jakarta mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.

Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 27-29 Januari 2025 sebagai tanggal merah.

Tanggal merah ini berkaitan dengan peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Secara berurutan, tanggal merah pada Senin, 27 Januari 2025 adalah hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. Sementara tanggal merah pada Selasa-Rabu, 28-29 Januari 2025 adalah cuti bersama dan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. (ist/dtk)