JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – DKI Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota besar paling berpolusi di dunia pada Minggu (2/6/2024) pagi.
Berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.28 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/ AQI) di Jakarta berada di angka 173 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan konsentrasi materi partikel PM2.5 berada pada angka 86,5 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori tidak sehat sehingga dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif serta bisa merusak tumbuhan maupun nilai estetika.
Sedangkan kategori sedang yakni tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan indeks kualitas udara berada pada rentang 51-100.
Lalu, kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang 0-50.
Kemudian, kategori sangat tidak sehat pada rentang 300-300 yakni dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan kedua yaitu Dubai Uni Emirat Arab di angka 171, urutan ketiga Kinshasa, Kongo-Kinshasa di angka 158, urutan keempat Kampala, Uganda di angka 155, urutan kelima Kota Ho Chi Minh, Vietnam di angka 151, urutan keenam Santiago, Cile di angka 143.
Urutan ketujuh Lahore, Pakistan di angka 139, urutan kedelapan Hanoi, Vietnam di angka 127, urutan kesembilan Karachi, Pakistan di angka 102, dan urutan kesepuluh Delhi, India di angka 102.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menambah sembilan stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) di wilayahnya sebagai upaya mempercepat penanganan polusi udara pada 2024.
Kehadiran sembilan SPKU baru ini diharapkan bisa memberikan data kualitas udara yang lebih maksimal dan bisa menjadi rujukan utama semua pihak.
Lalu, pada 2025 mendatang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan jumlah SPKU di wilayah Jakarta sebanyak 25 alat.
Agar penerapannya maksimal, penyebaran SPKU di seluruh wilayah Jakarta ini juga didukung dengan regulasi lain yang bisa menaikkan kualitas udara Jakarta, salah satunya melalui zona rendah emisi. (ist/ant)