BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Dewan Pengupahan Kota Bekasi mengusulkan kepada Pemerintah Jawa Barat, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 0,71 persen.
Tag: UMK Kota Bekasi 2022
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.